Berita

Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Dorong Revisi UU Tipikor

wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-ahmad-sahroni-1788781432184_169
Foto : Jessica Thomas - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi
  2. Related Reading

Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Ceritaberkat.com – Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi secara otomatis, terutama bila kerugian tersebut muncul dari risiko bisnis negara. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung usulan agar batas antara risiko usaha dan penyalahgunaan jabatan diperjelas melalui kajian serta revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Gagasan itu mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan perubahan definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan diarahkan pada perbedaan antara keputusan bisnis yang berisiko dan tindakan pejabat yang sengaja memakai kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Risiko Bisnis Harus Dibedakan dari Korupsi

Menurut Sahroni, ukuran tindak pidana korupsi perlu membedakan kegiatan bisnis negara dengan perbuatan pidana oleh pejabat negara. Dalam aktivitas ekonomi, termasuk yang dilakukan badan usaha milik negara, keputusan usaha dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian.

“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni.

Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan dasar tunggal untuk langsung menyimpulkan adanya korupsi. Ia mencontohkan kepala daerah yang seharusnya mendahulukan kepentingan masyarakat, tetapi justru mengambil keuntungan pribadi. Dalam kondisi tersebut, unsur kesengajaan dan niat pelaku atau mens rea menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan.

“Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mensreanya,” ucap Sahroni.

Pemisahan ini dimaksudkan agar penegakan hukum tetap tegas terhadap penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, pengambil keputusan tidak serta-merta dipidana hanya karena kebijakan bisnis yang diambil secara wajar berakhir dengan kerugian.

Dorongan Revisi UU Tipikor

Sahroni meminta usulan tersebut dikaji secara mendalam dan tidak berhenti pada wacana. Ia menilai revisi UU Tipikor dapat menjadi dasar hukum yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam membedakan kerugian bisnis negara dari tindakan korupsi yang nyata-nyata merugikan masyarakat.

“Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindak lanjuti dengan revisi UU Tipikor,” jelas dia.

Dengan batas hukum yang lebih rinci, pengawasan terhadap uang dan aset negara tetap dapat berjalan. Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi tidak berarti pengelolaan keuangan publik bebas dari pengawasan, melainkan perlu diuji berdasarkan perbuatan, kewenangan, dan tujuan pelakunya.

Usulan Luhut Mengacu pada UNCAC

Luhut sebelumnya mengatakan Presiden Prabowo menyetujui kajian tim Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Pernyataan itu disampaikan Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut.

Ia menyebut kajian tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC. Menurut Luhut, konvensi antikorupsi PBB yang telah diratifikasi pemerintah sekitar dua dekade lalu menempatkan penyuapan atau bribery sebagai salah satu unsur utama dalam definisi korupsi.

“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.

Usulan tersebut masih membutuhkan pendalaman karena perubahan definisi dalam hukum pidana akan memengaruhi proses pemeriksaan, penilaian, dan pembuktian perkara. Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan pidana korupsi secara otomatis, tetapi penindakan atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan tetap harus berjalan.

FAQ

Apakah kerugian negara tidak lagi bisa diproses sebagai korupsi?

Belum ada perubahan hukum. Gagasan yang disampaikan masih berupa usulan untuk dikaji, termasuk kemungkinan revisi UU Tipikor. Penanganan perkara tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

Apa perbedaan risiko bisnis dan tindak pidana korupsi?

Risiko bisnis berkaitan dengan kemungkinan rugi dalam keputusan usaha. Sementara itu, korupsi berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain.

Mengapa unsur kesengajaan penting?

Unsur kesengajaan membantu membedakan keputusan yang dibuat dalam kegiatan bisnis dari tindakan pejabat yang sengaja menyalahgunakan jabatan atau mengabaikan kepentingan masyarakat.