Berita

MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra-Arsul Usir Relawan Gibran di Sidang

ketua-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi-mkmk-i-dewa-gede-palguna-beliadetikcom_169
Foto : William Martinez - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. MKMK Telusuri Kelengkapan Aduan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

MKMK Telusuri Kelengkapan Aduan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani

Ceritaberkat.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menangani pengaduan yang berkaitan dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra serta hakim konstitusi Arsul Sani. Aduan tersebut muncul setelah terjadi pengusiran terhadap M Rullyandi, ahli yang dihadirkan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara dalam persidangan gugatan mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah awal MKMK bukan langsung memasuki pemeriksaan pokok perkara. Lembaga itu terlebih dahulu akan mengecek apakah pengaduan yang masuk telah memenuhi syarat administrasi dan dilengkapi dokumen yang diperlukan. Tahap ini menjadi penentu sebelum majelis memutuskan langkah berikutnya terhadap laporan tersebut.

Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menyampaikan bahwa verifikasi awal dilakukan untuk memastikan laporan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna ketika dihubungi, Minggu (4/10/2026).

Pemeriksaan Administrasi Dijadwalkan Selasa

Pemeriksaan terkait kelengkapan aduan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam tahap ini, MKMK akan melihat pemenuhan persyaratan laporan sebelum menentukan apakah perkara dapat berlanjut ke proses penanganan berikutnya.

“Hari Selasa kami (MKMK) akan periksa pemenuhan syarat dan kelengkapan itu,” sebutnya.

Dengan demikian, pemeriksaan pada tahap awal belum menjadi kesimpulan atas ada atau tidaknya pelanggaran etik. Fokus MKMK masih pada aspek administratif dari pengaduan yang diajukan Rullyandi. Setelah itu, majelis akan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

Proses ini berkaitan dengan peran MKMK sebagai lembaga yang menangani persoalan etik dan perilaku hakim konstitusi. Pengaduan yang diterima perlu melalui pemeriksaan awal agar materi yang diajukan, pihak yang dilaporkan, serta dokumen pendukungnya dapat dinilai secara tertib sebelum memasuki substansi tuduhan.

Pengusiran Terjadi dalam Sidang Malam Hari

Peristiwa yang menjadi dasar pengaduan berlangsung pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, di gedung Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang gugatan tentang syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hakim konstitusi meminta M Rullyandi meninggalkan persidangan.

Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara. Kejadian itu kemudian menjadi perhatian karena ia menilai tindakan dalam persidangan tersebut memiliki kaitan dengan prinsip bahwa pihak-pihak yang hadir harus memperoleh kesempatan untuk didengar.

Sehari setelah sidang, pada Jumat, 2 Oktober 2026, Rullyandi mendatangi sekretariat MKMK di Jakarta Pusat untuk menyerahkan pengaduannya. Ia menyatakan laporan terhadap Saldi Isra telah diterima sekretariat pada pukul 14.50 WIB.

“Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” kata Rullyandi.

Dalam pengaduannya, Rullyandi menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Saldi Isra. Ia mengaitkan keberatannya dengan jalannya persidangan serta prinsip kekuasaan kehakiman yang, dalam pandangannya, menuntut adanya ruang bagi pihak yang hadir untuk menyampaikan keterangan.

Keberatan Juga Ditujukan kepada Arsul Sani

Selain Saldi Isra, Rullyandi turut memasukkan Arsul Sani sebagai pihak yang dilaporkan. Keberatan terhadap Arsul berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap kebebasan akademik. Rullyandi menilai persoalan tersebut dapat mencederai Mahkamah Konstitusi.

Ia menyampaikan bahwa pernyataan yang pernah disampaikannya di luar persidangan, termasuk kritik di ruang publik, menjadi bagian yang dipersoalkan ketika sidang berlangsung. Dalam pandangannya, hal itu menyentuh kebebasannya untuk menyampaikan kritik.

“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” ujarnya.

Pengaduan ini kini berada pada tahap pemeriksaan persyaratan. Belum ada putusan dari MKMK mengenai substansi keberatan Rullyandi maupun kesimpulan tentang dugaan pelanggaran etik terhadap kedua hakim yang dilaporkan.

Bagi publik, tahapan administrasi tersebut penting untuk membedakan antara laporan yang telah disampaikan dengan perkara yang telah diperiksa dan diputus. Laporan Rullyandi telah diterima, tetapi arah penanganannya baru akan ditentukan setelah MKMK menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan pada 6 Oktober 2026.

Frequently Asked Questions

What is MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra?

MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra matter?

MKMK Periksa Laporan soal Saldi Isra matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.