Berita

Menteri PPPA Sayangkan 153 Anak Terlibat Ricuh Usai Demo di DPR

menteri-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-pppa-arifah-fauzi-dokistimewa-1786189553904_169
Foto : Nancy Williams - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. 153 Anak Terjebak Kericuhan Pasca-Demo di DPR: KemenPPPA Soroti Pelibatan Anak dalam Konflik Dewasa
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

153 Anak Terjebak Kericuhan Pasca-Demo di DPR: KemenPPPA Soroti Pelibatan Anak dalam Konflik Dewasa

Ceritaberkat.com – Puluhan anak berusia 12 hingga 18 tahun ditemukan berada di tengah kericuhan yang pecah di kawasan Gedung DPR/MPR pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA), yang menilai pelibatan anak dalam situasi kekerasan sosial merupakan pelanggaran terhadap hak dasar mereka untuk dilindungi. Total 153 anak diamankan aparat, dan hingga Jumat (28/8) sebanyak 141 di antaranya telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Kehadiran ratusan anak di lokasi yang berpotensi ricuh bukan sekadar soal keselamatan fisik. Di balik angka tersebut tersimpan pertanyaan mendasar: siapa yang membawa mereka ke sana, dengan tujuan apa, dan apakah ada motif eksploitasi di balik pelibatan itu. Pertanyaan inilah yang kini menjadi fokus penyidikan kepolisian sekaligus sorotan kebijakan dari kementerian yang mengurusi perlindungan anak.

Respons Resmi KemenPPPA

Arifatul Choiri Fauzi, yang akrab disapa Arifah Fauzi dan menjabat Menteri PPPA, menyampaikan kekecewaannya secara langsung ketika dihubungi pada Senin (31/8/2026). Bagi Arifah, keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas bersama dalam setiap situasi publik, terlebih ketika demonstrasi berujung pada ketegangan fisik.

“KemenPPPA menyayangkan adanya anak yang terlibat atau berada dalam situasi kericuhan pasca-demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR. Keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas bersama,” kata Arifah.

Arifah menegaskan bahwa hak anak untuk menyampaikan pendapat tidak boleh diabaikan. Namun, hak tersebut berjalan beriringan dengan hak perlindungan dari pelibatan dalam kerusuhan sosial maupun peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Landasan hukumnya jelas: Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit menjamin anak bebas dari eksploitasi dan pelibatan dalam konflik yang bukan menjadi ranah mereka.

“Karena itu, anak tidak boleh ditempatkan sebagai alat, sasaran, ataupun bagian dari konflik orang dewasa. Ruang partisipasi anak harus tersedia, tetapi harus dilakukan secara aman, sesuai usia dan tingkat kematangan anak, serta dengan pendampingan orang dewasa yang memahami hak anak. Prinsip ini juga ditegaskan dalam PermenPPPA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak,” jelas dia.

Tanggung Jawab Kolektif, Bukan Sekadar Urusan Orang Tua

Arifah menolak narasi yang menempatkan pencegahan pelibatan anak semata-mata sebagai beban orang tua. Dalam pandangannya, perlindungan anak di ruang publik merupakan tanggung jawab berlapis yang melibatkan banyak pihak sekaligus.

“Ini adalah tanggung jawab bersama keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, penyelenggara kegiatan, dan pemerintah pusat,” imbuh dia.

Ia menekankan bahwa edukasi mengenai risiko mengikuti aksi di lokasi yang berpotensi ricuh perlu diperkuat secara masif. Anak-anak yang ingin bersuara harus memiliki kanal partisipasi yang aman dan bermakna, bukan harus menjejalkan diri ke tengah kerumunan yang tidak terkontrol. KemenPPPA, sesuai mandatnya, berkomitmen memperkuat kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan perlindungan khusus bagi anak. Koordinasi lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah akan dijaga agar setiap langkah penanganan tetap berperspektif hak anak.

“Pesan kami sederhana, suara anak harus didengar, tetapi anak tidak boleh menjadi korban dari situasi yang tidak aman. Kita ingin anak menjadi bagian dari demokrasi bukan korban dari konflik,” tutur dia.

Penyidikan Dugaan Eksploitasi Anak

Sementara KemenPPPA bergerak di ranah kebijakan, aparat penegak hukum menelusuri sisi lain dari peristiwa tersebut. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan eksploitasi anak dalam kericuhan malam 27 Agustus. Fokus penyelidikan tertuju pada pihak-pihak yang diduga menggunakan atau memanfaatkan anak-anak untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum.

“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” kata Kombes Iman Imanuddin pada Jumat (28/8).

Ia menambahkan bahwa pelibatan anak dalam situasi semacam itu berpotensi melanggar norma yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak. Fakta bahwa anak-anak yang diamankan berusia antara 12 hingga 18 tahun memperkuat urgensi investigasi: rentang usia tersebut mencakup anak yang secara hukum masih berada di bawah perlindungan khusus negara.

Konteks dan Implikasi

Demonstrasi di sekitar kompleks parlemen kerap menarik partisipasi lintas usia. Namun, ketika kericuhan pecah, anak-anak yang tidak memiliki kapasitas fisik maupun psikologis untuk menghadapi situasi kekerasan menjadi kelompok paling rentan. Pelibatan mereka—baik secara sukarela maupun dipaksa—menggeser mereka dari posisi sebagai subjek hak menjadi objek konflik dewasa.

PermenPPPA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak hadir sebagai kerangka regulatif yang menegaskan bahwa partisipasi anak harus terstruktur, aman, dan proporsional terhadap usia. Forum Anak di tingkat daerah dan nasional dirancang sebagai ruang resmi agar aspirasi generasi muda tersalurkan tanpa harus berhadapan langsung dengan dinamika jalanan yang tidak terprediksi.

Kasus 153 anak di kawasan DPR/MPR ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut integritas demokrasi itu sendiri. Ketika anak dijadikan instrumen atau bahkan korban dalam konflik politik, yang dirusak bukan hanya keselamatan mereka, tetapi juga fondasi kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka. Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga mengeksploitasi anak, sekaligus penguatan kanal partisipasi yang aman, menjadi dua jalur yang harus berjalan beriringan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Frequently Asked Questions

What is Menteri PPPA Sayangkan 153 Anak Terlibat?

Menteri PPPA Sayangkan 153 Anak Terlibat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menteri PPPA Sayangkan 153 Anak Terlibat matter?

Menteri PPPA Sayangkan 153 Anak Terlibat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.