Berita

KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare di 7 Provinsi

klh-1788177819426_169
Foto : David Wilson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. 19 Perusahaan Jadi Sasaran Penegakan Hukum KLH atas Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare di Tujuh Provinsi
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

19 Perusahaan Jadi Sasaran Penegakan Hukum KLH atas Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare di Tujuh Provinsi

Ceritaberkat.com – Skala kebakaran lahan yang melanda kawasan konsesi perusahaan di Sumatera dan Kalimantan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai angka yang mengkhawatirkan: 11.046,69 hektare hangus. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengusut 19 badan usaha yang diduga menjadi penyebab kebakaran di wilayah konsesi masing-masing. Langkah ini diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin, 31 Agustus 2026.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, menjelaskan bahwa proses penegakan hukum yang telah berjalan sejak awal tahun menyasar perusahaan-perusahaan yang tersebar di tiga provinsi di Sumatera dan empat provinsi di Kalimantan. Di Kalimantan Barat saja, tujuh badan usaha telah dipasang plang pengawasan, segel, serta PPLH line sebagai bentuk intervensi langsung di lapangan.

“Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi. Yaitu di Sumatra ada 3 provinsi dan Kalimantan 4 provinsi. Di Kalbar ada 7 badan usaha yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ataupun segel, serta PPLH line,” kata Rizal dalam jumpa pers yang ditayangkan melalui YouTube BNPB.

Rincian Dampak per Provinsi

Distribusi lahan terbakar menunjukkan konsentrasi yang sangat timpang antarwilayah. Kalimantan Selatan mencatat angka paling besar dengan tiga badan usaha yang total lahannya terbakar mencapai 6.595,15 hektare. Kalimantan Barat menyusul dengan tujuh perusahaan dan luas terbakar 2.260,08 hektare. Sumatera Selatan melibatkan empat badan usaha dengan 772,72 hektare, sementara Lampung satu perusahaan dengan 202,73 hektare. Kalimantan Tengah tercatat dua perusahaan dengan 99,40 hektare, Riau satu perusahaan sekitar 7,10 hektare, dan Kalimantan Timur satu perusahaan sekitar 5 hektare.

“Di Kalbar ada 7 badan usaha dengan total lahan terbakar 2.260,08 hektare. Kemudian di Sumatra Selatan ada 4 badan usaha seluas 772,72 hektare. Di Kalimantan Selatan ada 3 badan usaha dengan total 6.595,15 hektare, dan di Kalteng ada 2 badan usaha seluas 99,40 hektare,” kata Rizal.

“Di Kaltim ada 1 badan usaha sekitar 5 hektare. Kemudian di Lampung 1 badan usaha seluas 202,73 hektare dan Provinsi Riau 1 badan usaha sekitar 7,10 hektare. Jadi total ada 19 badan usaha yang terdiri atas 3 provinsi di Sumatera dan 4 provinsi di Kalimantan. Total lahan terbakar dari ke-19 badan usaha itu sekitar 11.046,69 hektare,” ucapnya.

Mekanisme Deteksi dan Verifikasi Lapangan

Penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan tersebut tidak dimulai dari laporan warga, melainkan dari pemantauan satelit yang dilakukan secara rutin oleh KLH. Ketika titik panas (hotspot) terdeteksi, tim melakukan overlay terhadap peta konsesi untuk mengidentifikasi perusahaan yang berpotensi tinggi mengalami kebakaran di area operasinya. Dari proses itu, sebanyak 42 perusahaan teridentifikasi berisiko tinggi. Namun, baru 19 yang masuk tahap pemrosesan hukum pada gelombang pertama; tim pengawas untuk batch kedua dijadwalkan dikirim keesokan harinya.

“Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Saat ini baru 19 perusahaan yang diproses karena batch kedua baru besok akan kami kirimkan tim pengawas,” ujar Rizal.

Verifikasi di lapangan masih berlangsung. Tim KLH berupaya membedakan apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian, kondisi alam, atau pembakaran sengaja. Pembedaan ini penting karena menentukan jenis sanksi yang akan diterapkan.

“Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar,” tambahnya.

Pertanggungjawaban Mutlak: Tidak Ada Ruang Keluar

Yang menjadi poin krusial bagi para pelaku usaha adalah bahwa status hukum kebakaran—apakah sengaja atau tidak—tidak membebaskan perusahaan dari tanggung jawab. Selama lahan yang hangus berada di dalam area konsesi, prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak melekat secara otomatis. Perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban baik melalui sanksi administratif maupun gugatan perdata, tanpa perlu pembuktian unsur kesengajaan terlebih dahulu.

“Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata,” ungkapnya.

Prinsip ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Lingkungan Hidup yang menempatkan pemegang konsesi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi lingkungan di wilayah kerjanya. Bagi masyarakat sekitar, khususnya petani dan warga pesisir yang kerap terdampak kabut asap tahunan, penerapan strict liability menjadi jaminan bahwa kerugian akibat karhutla tidak akan menjadi beban yang ditanggung negara semata.

32 Perkara Sengketa, Kerugian Lingkungan Rp 5,3 Triliun

Di luar kasus 19 perusahaan tahun 2026, Rizal juga memaparkan gambaran keseluruhan penanganan sengketa lingkungan hidup yang masih berjalan. Selama periode 2023–2025, KLH menangani total 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup ditaksir mencapai Rp 5,3 triliun. Angka tersebut merujuk pada nilai kerugian yang tercantum dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan atau forum penyelesaian sengketa.

Rizal menegaskan bahwa angka kerugian lingkungan hidup dan nilai tindakan pemulihan merupakan dua hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan. Nilai tindakan pemulihan—yaitu biaya yang harus dikeluarkan untuk memulihkan kondisi lingkungan ke semula—mencapai Rp 9,5 triliun, jauh melampaui estimasi kerugian langsung.

“Periode 2023 sampai 2025 yang belum selesai total ada 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,3 triliun. Itu nilai kerugian dalam dokumen yang kami ajukan. Kemudian untuk tindakan pemulihan, kita harus membedakan antara kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,3 triliun dan tindakan pemulihan yang nilainya mencapai Rp 9,5 triliun. Jadi jangan disatukan,” pungkasnya.

Kesenjangan antara nilai kerugian dan biaya pemulihan ini menggarisbawahi kompleksitas ekologis kebakaran lahan: kerusakan yang tampak di permukaan—pohon hangus, tanah terdegradasi—hanya sebagian kecil dari dampak nyata terhadap siklus air, keanekaragaman hayati, dan kualitas udara yang harus dipulihkan. Dengan 19 perusahaan yang kini dalam proses hukum dan batch kedua tim pengawas yang segera dikirim, KLH menandai fase baru dalam pendekatan penegakan hukum lingkungan yang lebih agresif dan berbasis data satelit.

Frequently Asked Questions

What is KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran?

KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran matter?

KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.