Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Daftar Isi
Dua Pejabat Pajak Ditahan Terkait Skema Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Ceritaberkat.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menahan dua pejabat ASN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. BP dan SR, yang menjabat sebagai pemeriksa pajak, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas milik PT TPL. Penahanan ini dilakukan langsung oleh Kejagung untuk memastikan kedua tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa penahanan berlangsung pada hari yang sama. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat proses hukum dan memastikan kelancaran penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Skema Underinvoicing yang Digunakan PT TPL
Menurut Saiful, PT TPL telah beroperasi di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. Perusahaan ini melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan menggunakan metode underinvoicing atau curang. Skema ini melibatkan penggelapan nilai produk yang diekspor untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Cara curang yang dilakukan PT TPL cukup sistematis. Perusahaan ini melaporkan pada tahap ekspor bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Produk ini secara nilai jual di pasar global tergolong rendah. Padahal, pada kenyataannya, produk yang diekspor merupakan kategori dissolving pulp, yang harga jualnya lebih mahal di pasaran internasional.
Perbedaan nilai jual antara kedua jenis pulp ini menjadi celah yang dimanfaatkan PT TPL. Dengan melaporkan produk sebagai BHKP yang harganya lebih rendah, perusahaan dapat mengurangi nilai ekspor yang dilaporkan. Hal ini berdampak langsung pada pengurangan pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima oleh negara. Saiful menjelaskan bahwa akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, perusahaan tersebut secara melawan hukum sejak periode 2018 sampai 2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sesuai.
Peran BP dan SR dalam Memuluskan Skema Curang
Dalam memuluskan upaya curang ini, pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. Kemudian PT TPL juga meminta bantuan kepada tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. Kedua pejabat pajak ini memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan mereview menelaah KKP dan LHP.
Saiful mengungkapkan bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor. Mereka gagal melakukan pengawasan yang ketat dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka. Kegagalan ini memungkinkan PT TPL untuk melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dari seharusnya.
Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL. Transaksi keuangan ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa kedua pejabat pajak terlibat aktif dalam skema manipulasi yang merugikan negara. Penerimaan imbalan ini menunjukkan adanya motif pribadi di balik kelalaian tugas mereka.
Kerugian Negara dan Sangkutan Hukum
Saiful pun mengatakan perbuatan pihak PT TPL dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara yang signifikan. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor, terangnya.
Kerugian Rp 2 triliun ini merupakan angka yang cukup besar bagi keuangan negara. Angka ini mencerminkan skala manipulasi yang dilakukan PT TPL selama periode 2018 hingga 2025. Tim auditor akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keakuratan perhitungan kerugian tersebut sebelum diserahkan secara resmi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sangkutan hukum ini mencakup berbagai pasal yang mengatur tentang korupsi dan pelanggaran hukum pidana terkait.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini memiliki implikasi penting bagi sistem perpajakan Indonesia. Keterlibatan dua pejabat pajak dalam skema underinvoicing menunjukkan adanya celah dalam pengawasan pajak yang perlu diperbaiki. PT TPL sebagai perusahaan yang telah beroperasi sejak 2008 seharusnya memiliki sistem pelaporan yang baik, namun ternyata memanfaatkan kelemahan pengawasan untuk keuntungan pribadi.
Metode underinvoicing yang digunakan PT TPL merupakan salah satu bentuk penggelapan pajak yang cukup umum di industri ekspor. Dengan melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah, perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan yang harus dibayarkan. Dalam kasus ini, PT TPL mengekspor produk dissolving pulp atau high alpha pulp kepada PT Asia Pacific Rayon, perusahaan afiliasinya, namun melaporkan sebagai BHKP dengan nilai yang lebih rendah.
Penahanan kedua tersangka selama 20 hari memberikan waktu bagi Kejagung untuk menyelesaikan penyidikan lebih lanjut. Setelah masa penahanan berakhir, kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan sangkutan yang telah ditetapkan. Proses ini termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti tambahan, dan persiapan untuk persidangan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pajak di Indonesia untuk lebih ketat dalam menjalankan tugas pengawasan. Kelalaian dalam mereview KKP dan LHP dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan manipulasi nilai ekspor. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 2 triliun, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran perpajakan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka?
Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka matter?
Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.