Berita

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026

Foto : Michael Smith - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Delapan Minggu Terakhir: Komisi III DPR Gaspol RUU Perampasan Aset Menuju Paripurna Desember
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Delapan Minggu Terakhir: Komisi III DPR Gaspol RUU Perampasan Aset Menuju Paripurna Desember

Ceritaberkat.com – Pembentukan regulasi yang memungkinkan negara menyita harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana telah memasuki fase paling krusialnya. Komisi III DPR RI, di bawah kepemimpinan Habiburokhman, kini menghitung mundur menuju pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Desember 2026. Dengan sisa waktu efektif masa sidang yang sangat terbatas, seluruh tahapan legislasi harus ditempuh dalam rentang delapan minggu ke depan.

Hitung Mundur Delapan Minggu

Habiburokhman menegaskan bahwa setelah masa reses berakhir, parlemen hanya menyisakan sekitar delapan pekan untuk menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan. Dalam periode singkat itu, Komisi III dijadwalkan menggelar serangkaian mekanisme legislasi yang padat: rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi publik, proses harmonisasi antar-komisi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama di komisi, hingga pengesahan tingkat kedua di sidang paripurna.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026.”

Ia menambahkan bahwa percepatan ini bukan tanpa dasar hukum. Setiap tahapan telah dipetakan sedemikian rupa agar tidak ada celah prosedural yang dapat membatalkan hasil kerja komisi di tingkat paripurna.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Jejak Panjang Serapan Aspirasi

Sebelum memasuki fase akhir, Komisi III telah menempuh perjalanan legislasi yang cukup panjang. Tercatat sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum telah dilaksanakan, melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan lembaga penegak hukum. Di samping itu, tiga kunjungan kerja ke daerah telah dilakukan untuk mendengar langsung kondisi lapangan di berbagai wilayah.

Di luar forum tatap muka, puluhan elemen masyarakat juga telah menyampaikan masukan secara tertulis. Volume dan keragaman masukan tersebut, menurut Habiburokhman, membuat peta aspirasi publik sudah terpetakan secara memadai.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa proses penyerapan aspirasi telah mendekati titik maksimal. Pendapat dari berbagai spektrum masyarakat — mulai dari advokat, peneliti, hingga kelompok korban korupsi — telah terakomodasi dalam naskah yang sedang diharmonisasi.

Mendukung, dengan Syarat Ketelitian

Salah satu temuan utama dari seluruh rangkaian RDPU adalah dukungan mayoritas masyarakat terhadap keberadaan regulasi perampasan aset. Namun, dukungan itu datang disertai syarat tegas: naskah harus disusun dengan kehati-hatian ekstra agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.”

Mengapa Perampasan Aset Penting dalam Arsitektur Antikorupsi

Secara konseptual, RUU Perampasan Aset mengisi celah yang selama ini menjadi titik lemah sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam praktik konvensional, negara kerap kesulitan menyita harta yang diperoleh melalui kejahatan apabila terdakwa meninggal, melarikan diri, atau kasusnya berlarut-larut selama bertahun-tahun. Tanpa instrumen perampasan aset yang berdiri sendiri, kekayaan hasil korupsi dapat berpindah tangan atau dihabiskan sebelum proses hukum tuntas.

Regulasi semacam ini telah diadopsi di sejumlah yurisdiksi sebagai mekanisme non-conviction based confiscation, di mana negara dapat mengajukan gugatan perdata terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Pendekatan ini mempercepat pemulihan kerugian publik dan memberikan efek jera yang lebih nyata, karena pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya meskipun lolos dari hukuman penjara.

Bagi Indonesia, yang masih bergulat dengan kasus-kasus korupsi bernilai triliunan rupiah di mana aset terdakwa kerap sulit dilacak atau telah dialihkan ke pihak ketiga, kehadiran regulasi ini diharapkan memperkuat daya tangkap lembaga antikorupsi sekaligus menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk melindungi harta hasil kejahatan.

Implikasi ke Depan

Jika pengesahan di paripurna Desember 2026 berjalan sesuai jadwal, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu instrumen legislasi paling signifikan dalam dekade terakhir untuk memperkuat arsitektur pemberantasan korupsi di Indonesia. Tantangan terbesar justru akan muncul setelah pengesahan: implementasi teknis, penguatan kapasitas lembaga pelaksana, serta pengawasan agar mekanisme perampasan tidak berubah menjadi alat represi terhadap hak-hak warga yang sah. Komisi III menyatakan akan terus memantau tahap transisi dari naskah undang-undang ke peraturan pelaksana agar prinsip kehati-hatian yang diamanatkan publik tetap terjaga.

Frequently Asked Questions

What is Habiburokhman?

Habiburokhman is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Habiburokhman matter?

Habiburokhman matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.