Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco soal RUU Perampasan Aset
Daftar Isi
Komitmen Dasco Soal RUU Perampasan Aset Dapat Apresiasi Penuh dari Gerindra
Ceritaberkat.com – Isu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa parlemen akan mengetok regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan langsung kepada aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono, yang akrab disapa Botok, beserta sejumlah rekannya saat audiensi di gedung parlemen. Respons cepat datang dari Partai Gerindra: juru bicara partai, Bahtra Banong, menyatakan bahwa langkah Dasco merupakan wujud nyata integritas dan tanggung jawab seorang kader yang memandang jabatan sebagai amanah rakyat.
Gerindra Menilai Langkah Dasco sebagai Bukti Kesungguhan
Dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (27/8/2026), Bahtra Banong menyampaikan bahwa partainya menghargai keberanian pimpinan DPR sekaligus pimpinan partai tersebut untuk menempatkan kepentingan nasional di atas kalkulasi politik pribadi. Bagi Gerindra, keputusan Dasco untuk secara terbuka mempertaruhkan posisinya demi mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar manuver elektoral, melainkan penegasan bahwa pemberantasan korupsi dan kepastian hukum harus menjadi prioritas di atas kepentingan golongan mana pun.
“Kami dari Partai Gerindra tentu mengapresiasi, menghargai langkah pimpinan kami di DPR RI sekaligus pimpinan Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, sebagai bukti nyata komitmen, integritas, dan tanggung jawab seorang kader terbaik Gerindra yang memandang jabatan sebagai amanah.”
Bahtra menambahkan bahwa sikap tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahan menekankan penguatan pemberantasan korupsi serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dalam kerangka itu, komitmen Dasco dinilai bukan tindakan terisolasi, melainkan bagian dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menegakkan supremasi hukum.
RUU Perampasan Aset: Konteks dan Urgensi
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan instrumen hukum yang memungkinkan negara menyita dan melelang harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Regulasi ini telah lama didorong oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya keluarga korban korupsi dan aktivis antikorupsi, sebagai mekanisme yang lebih efektif dibanding pendekatan konvensional yang kerap terhambat oleh proses peradilan yang panjang. Pengesahan undang-undang ini diharapkan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan para pelaku untuk mempertahankan aset hasil kejahatan.
Bahtra menegaskan bahwa Gerindra memahami aspirasi publik yang selama ini mendesak agar RUU tersebut segera menjadi undang-undang. Oleh karena itu, komitmen Dasco harus dibaca sebagai penegasan keseriusan parlemen dalam mengawal agenda legislasi tersebut, bukan sebagai upaya meredam tekanan masyarakat.
“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menghadirkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas.”
Audiensi dengan AMPB dan Garis Waktu Pengesahan
Sebelum pernyataan Gerindra keluar, Dasco telah menerima langsung Botok dan rombongan AMPB di ruang parlemen. Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menyampaikan bahwa hasil rapat paripurna telah menyepakati batas waktu paling lambat untuk pengesahan RUU Perampasan Aset, yakni 15 Desember 2026. Dasco juga berjanji memberikan salinan berita acara paripurna sebagai dokumen pegangan sekaligus bentuk akuntabilitas publik.
“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026.”
Lebih lanjut, Dasco menyatakan bahwa masukan dari audiensi tersebut akan diteruskan kepada Komisi III DPR sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah undang-undang. Pertemuan lanjutan yang lebih spesifik dan teknis dijadwalkan menyusul, dengan waktu dan tempat yang akan dikonfirmasi kemudian.
“Nah, itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset.”
Dasco juga menegaskan tidak ada keraguan di internal pimpinan DPR untuk memenuhi tenggat yang telah disepakati. Ia bahkan menyatakan kesiapan mundur dari jabatan apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi.
“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu.”
“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah.”
Gerindra Fokus pada Pengawalan Pemerintahan
Di sisi lain, Bahtra Banong mengingatkan bahwa Gerindra saat ini juga memfokuskan energi politiknya pada pengawalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Partai memastikan bahwa program-program prioritas nasional berjalan secara maksimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir kelompok.
“Bagi kami, politik bukan sekadar soal jabatan dan kekuasaan, tetapi tentang amanah dan kerja nyata. Karena itu, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, sekaligus keberhasilan program prioritas pemerintah harus sama-sama diperjuangkan, dengan tujuan akhir menghadirkan negara yang semakin kuat, bersih, adil, dan kesejahteraan rakyat yang semakin nyata.”
Dengan demikian, apresiasi Gerindra terhadap langkah Dasco bukan sekadar pernyataan politik reaktif, melainkan bagian dari posisi strategis partai yang menempatkan penguatan institusi hukum dan keberhasilan kebijakan publik sebagai dua pilar yang tidak dapat dipisahkan. Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 akan menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut, baik bagi DPR maupun bagi seluruh pemangku kepentingan yang menanti regulasi ini sebagai instrumen keadilan bagi masyarakat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco soal?
Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco soal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco soal matter?
Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco soal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.