Solution For: Bejat! Pria di Bekasi Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-kali

Solution For: Pria di Bekasi Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-kali

Solution For – Seorang pria di Bekasi terbongkar melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu September 2024 hingga Oktober 2025. Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni, yang menyebutkan bahwa korban, seorang remaja berusia 14 tahun, berada dalam kondisi tidak berdaya akibat hubungan yang dekat dengan pelaku di dalam rumah kontrakan.

Terungkap dari Curhatan Korban

“Korban diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku secara berulang sejak bulan September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang mereka tempati,” ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni di Cikarang, dikutip Antara pada Selasa (19/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban secara terbuka menceritakan pengalamannya kepada kakaknya. Dari kesan tersebut, keluarga memutuskan melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian. Berdasarkan data yang dihimpun, korban tinggal bersama ayah kandungnya di kontrakan untuk memudahkan akses ke sekolah. Lingkungan rumah yang tertutup ini menjadi faktor utama terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus Kekerasan dalam Keluarga

Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Tambelang. Namun, setelah memasuki masa remaja, korban pindah ke kontrakan bersama ayahnya. Perpindahan ini dianggap memperkuat hubungan pelaku dengan korban, yang akhirnya memicu tindakan berulang. Kondisi lingkungan yang serba terbatas membuat korban merasa lebih rentan.

“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” tambah Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra.

Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim penyidik mengecek latar belakang pelaku, hubungan keluarga, dan kondisi lingkungan. Pelaku berinisial JN mengklaim tindakannya sebagai bentuk edukasi seksual, tetapi bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut berulang dan terencana.

Barang Bukti untuk Keterlibatan Pelaku

Proses penyidikan juga melibatkan pengumpulan barang bukti kunci, seperti visum et repertum, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta laporan psikologis korban. Psikolog menilai korban mungkin mengalami trauma akibat pengalaman berulang, yang menjadi bukti bahwa tindakan pelaku tidak sekadar kejadian spontan.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kekerasan seksual bisa terjadi dalam lingkungan terdekat. Masyarakat setempat terkejut karena pelaku adalah seseorang yang seharusnya melindungi korban. Solution For dalam kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan oleh orang dewasa terhadap anak-anak.

Penyidikan Terus Berjalan

Selain itu, pihak kepolisian sedang memeriksa apakah tindakan pelaku dilakukan secara sadar atau karena kebiasaan buruk. Jika terbukti melakukan pemerkosaan, pelaku akan dihukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 473 ayat (4) dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun akan menerima sanksi hukum yang berat.

Kasus yang terjadi di Bekasi menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan paling dekat. Solution For dalam kasus ini menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.