Pria Madiun Perkosa Anak Tiri Usia 8 Tahun – Iming-imingi Korban Jajanan
Table of Contents
Pria Madiun Perkosa Anak Tiri Usia 8 Tahun, Iming-imingi Korban Jajanan
Pria Madiun Perkosa Anak Tiri Usia 8 – Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang pria di Madiun kembali menjadi perhatian publik setelah dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa. Ia mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 3 Mei 2026, dan pihak kepolisian telah segera menangkap pelaku berdasarkan laporan yang masuk dari warga sekitar.
“Betul, kita telah menangkap satu orang tersangka. Perbuatannya berupa tindakan asusila,” ujar Taufik dalam wawancara dengan media lokal.
Kasus ini melibatkan korban yang merupakan anak tiri dari pelaku. Menurut Taufik, aksi pemerkosaan terjadi di rumah pelaku saat dia pulang ke Madiun pada 26 April 2026. Perbuatan tersebut diakukan dengan cara menawarkan hadiah berupa jajanan kepada korban, sebagai penghalang untuk memperoleh kepercayaan.
“Perbuatan asusila dilakukan di rumah pelaku dengan modus bujuk rayu. Pelaku mengiming-imingi korban dengan jajanan agar bisa melakukan tindakan tersebut,” tambah Taufik.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang perlindungan anak. Dia diancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang juga dihubungkan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016. Selain itu, pelaku juga dapat dihukum berdasarkan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Menurut Taufik, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah menerima aduan dari masyarakat. Pemerkosaan terjadi di Caruban, Madiun, Jawa Timur, yang menjadi lokasi penangkapan. Ia menjelaskan bahwa korban adalah seorang anak yang masih di bawah umur, dengan usia delapan tahun, sehingga perbuatan pelaku dianggap lebih berat.
“Kita menangkap pelaku di wilayah Caruban, Madiun. Dia melakukan tindakan asusila di rumahnya sendiri,” terang Taufik.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut tindakan fisik, tetapi juga dampak psikologis yang berkelanjutan. Anak-anak yang menjadi korban seringkali mengalami trauma, kecemasan, atau perubahan perilaku setelah mengalami kekerasan seksual. “Perbuatan seperti ini bisa menyebabkan dampak psikis yang terus-menerus hingga dewasa,” lanjut Taufik.
Kejahatan Berdasarkan Undang-Undang
Penangkapan pelaku merupakan tindakan tegas dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan keluarga. Taufik menjelaskan bahwa perbuatan asusila yang dilakukan pelaku dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang melanggar hak-hak dasar mereka. “Tindakan ini melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama UU tentang perlindungan anak,” tegas Taufik.
Kasat Reskrim mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap kejadian serupa di sekitar lingkungan tempat tinggal. Dia menekankan bahwa masyarakat perlu saling memantau dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan. “Dengan adanya perbuatan seperti ini, kita harus memperkuat pengawasan terhadap anak-anak, terlebih yang hidup dalam keluarga tidak lengkap,” kata Taufik.
Pelaku diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, tergantung pada tingkat keparahan dan sengaja tidaknya tindakan tersebut. Taufik berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi orang tua atau pengasuh anak untuk lebih menjaga keadaan mental dan fisik si korban. “Ini adalah contoh nyata bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi di dalam rumah, sehingga harus ada pengawasan yang ketat,” imbuhnya.
Peran UU Perlindungan Anak dalam Penegakan Hukum
Undang-undang yang menjadi dasar penuntutan kasus ini mencakup beberapa pasal penting yang berlaku di Indonesia. Pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 menjelaskan bahwa siapa pun yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dapat dihukum dengan penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf e dan g UU No 12 Tahun 2022 menambahkan ancaman hukuman yang lebih berat apabila pelaku terbukti sengaja menyerang anak dalam kondisi terancam atau tidak sadarkan diri.
Kasat Reskrim Polres Klaten berharap adanya kejadian seperti ini mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan kejahatan terhadap anak. “Kita juga perlu memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan anak, baik dalam keluarga maupun lingkungan sosial,” tambah Taufik.
Kasus ini menunjukkan bahwa anak-anak, terutama yang tinggal di lingkungan keluarga, rentan menjadi korban kejahatan jika tidak ada pengawasan yang memadai. Taufik menyatakan bahwa kepolisian akan terus berupaya memperketat penegakan hukum terhadap pelaku yang mengganggu kesejahteraan anak. “Selain memberikan hukuman, kita juga perlu memberikan perlindungan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan kejahatan seksual terhadap anak dapat diminimalkan. Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan pemerkosaan bukan hanya melibatkan fisik, tetapi juga pengaruh psikologis yang berkelanjutan. “Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang mendasar bagi anak-anak,” lanjut Taufik.
Baca berita lengkapnya di sini.
