Table of Contents
Rumah Digeledah KPK, Ini Profil Ono Surono Wakil Ketua DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, kini tengah diperhatikan masyarakat setelah kediamannya di Bandung menjadi sasaran penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 1 April 2026. Proses ini dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan praktik ijon dalam proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang juga menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengonfirmasi dan melengkapi sehingga menjadi konstruksi perkara yang utuh,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, seperti dilaporkan Kompas.com, Kamis, 2 April 2026.
KPK kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Ono Surono di Indramayu pada hari yang sama. “Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah ONS di Indramayu,” tambah Budi.
Profil Ono Surono
ONO Surono lahir di Indramayu pada 24 Agustus 1974. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai pengusaha di bidang perikanan dan pertambangan sejak era 1990-an. Selama kurun waktu tersebut, ia juga aktif dalam organisasi koperasi hingga tahun 2017.
Sebelum memulai karier politik, Ono menempuh pendidikan di Universitas Trisakti pada dekade 1990-an. Ia kemudian melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon pada 2017. Karier di bidang politiknya dimulai sejak akhir dekade 1990-an, lalu terus berkembang hingga hari ini.
Kekayaan dan Hutang
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total aset Ono Surono tercatat mencapai Rp 6.019.065.572 per 31 Desember 2024. Harta tersebut terutama terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Indramayu, Karanganyar, serta Bandung, dengan nilai sekitar Rp 6,7 miliar.
Di samping itu, ia memiliki 15 unit alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,6 miliar, serta harta bergerak tambahan sekitar Rp 220 juta. Kas dan setara kas mencapai Rp 406 juta, sedangkan harta lainnya mencatatkan Rp 50 juta. KPK juga mencatatkan utang Ono Surono sebesar Rp 3 miliar.
“Penyidik telah menunjukkan administrasi penyidikan sesuai ketentuan,” ujar Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penggeledahan, Ono Surono berada di lokasi saat operasi berlangsung. Ia didampingi oleh istri, keluarga, serta warga sekitar. KPK menjelaskan bahwa perangkat CCTV di kediaman tersebut dimatikan oleh pihak keluarga, bukan penyidik. Alat elektronik tersebut tidak disita dalam proses penyitaan.
Penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari ruang kerja Ono Surono. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya turut dibawa untuk keperluan investigasi lebih lanjut, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Kamis.
Sumber: Kompas.com / Haryanti Puspa Sari | Editor: Bilal Ramadhan, Jessi Carina
