Table of Contents
Dewan Profesor Unpad Minta Pemerintah Indonesia Bersikap Tegas terhadap Serangan Israel-Amerika ke Iran
Dewan Profesor Universitas Padjajaran (Unpad) mengecam keras tindakan serangan yang dilakukan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran, menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Pernyataan ini dikeluarkan dalam bentuk Seruan Padjajaran, Rabu, 5 Maret 2026.
Dalam rangkaian pernyataan, para guru besar menyatakan bahwa serangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip hukum internasional, tetapi juga memicu ketegangan regional yang semakin parah. Mereka menegaskan bahwa tindakan agresi militer Israel, yang didukung Amerika Serikat, menjadi eskalasi berbahaya bagi kestabilan kawasan.
“Serangan terhadap negara berdaulat adalah bentuk pelanggaran ekstrem yang mengancam kemanusiaan dan stabilitas Timur Tengah. Jika praktik semacam ini terus berlanjut, sistem tatanan internasional berbasis hukum akan kehilangan kepercayaan moral dan hukumnya,” tulis para profesor dalam seruan.
Para ahli menyoroti kematian Ayatollah Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran, sebagai tragedi yang berdampak besar pada hubungan internasional. Mereka mengungkapkan duka cita atas kejadian tersebut, menilai bahwa pembunuhan kepala negara dapat menjadi preseden berbahaya dalam dunia diplomatik.
Ketua Dewan Profesor Unpad, Prof. Atwar Bajari, menjelaskan bahwa kebijakan luar negeri yang ‘aktif’ harus tetap memihak nilai-nilai kemanusiaan. “Meskipun Indonesia memiliki kebebasan menentukan langkah diplomatik sesuai kepentingan nasional, sikap tegas tetap diperlukan ketika terjadi pelanggaran kemanusiaan atau ketidakadilan yang nyata,” katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengungkapkan rasa sedih atas gugurnya Ali Khamenei, sekaligus mengutuk tindakan serangan yang memperburuk ketegangan di Timur Tengah. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan bahwa serangan AS-Israel telah merusak peluang perundingan nuklir dan menyerukan penurunan intensitas konflik.
Prof. Ferdi, pakar hukum internasional dari Universitas Andalas (Unand), menegaskan bahwa serangan AS-Israel melanggar Piagam PBB serta prinsip hukum internasional, terutama dalam konteks pembunuhan Ali Khamenei. Perwakilan Tetap Iran di PBB, Amir Saeid Iravani, menegaskan bahwa tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran kedaulatan yang tidak dapat diterima.
Iran berharap pemerintah dan masyarakat Indonesia dapat secara terbuka mengecam awal mula perang serta agresi terhadap wilayahnya. Di sisi yang berlawanan, Qatar menyatakan rasa sakit atas serangan tersebut, menganggapnya sebagai ancaman terhadap kedaulatannya.
Sementara itu, Indonesia menyoroti ancaman terhadap instalasi nuklir Iran sebagai fokus utama dalam kecamannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, kepada wartawan pada 6 Maret 2026. Pemerintah juga memastikan belum ada korban warga negara Indonesia di Iran dan menekankan koordinasi dengan KBRI setempat.
