Table of Contents
Delpedro dkk divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan demo ricuh Agustus
Jakarta (ANTARA) – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, Majelis Hakim mengumumkan putusan bebas kepada Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penghasutan terkait demo yang berujung ricuh di bulan Agustus 2025. Keempat terdakwa tersebut dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
Keputusan Hakim Ketua
Hakim Ketua Harika Nova Yeri menjelaskan bahwa dakwaan penuntut umum tidak cukup untuk membuktikan upaya manipulasi atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Menurutnya, unggahan poster di media sosial yang disebut sebagai alat penghasutan lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk respons atas kemarahan dan solidaritas kemanusiaan.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tambah Hakim Ketua.
Konten yang Dituduh
Dalam kasus ini, Delpedro dkk didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi selama 24-29 Agustus 2025. Konten tersebut, menurut penuntut umum, bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dan mengajak pelajar untuk turut serta dalam kerusuhan. Namun, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun karena dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Menurut dakwaan, mereka mengadu orang untuk mengikuti aksi anarkis di berbagai titik seperti depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Dalam penjelasannya, Hakim Ketua menekankan bahwa narasi yang diunggah para terdakwa lebih bersifat respons terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring. Salah satu bukti yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption yang mengajak pelajar tidak takut menghadapi intimidasi atau kriminalisasi.
