MenPPPA: 1 dari 2 Anak Indonesia Usia 13-17 Tahun Pernah Alami Kekerasan
Daftar Isi
Kekerasan terhadap Anak Masih Menjadi Persoalan Serius
Ceritaberkat.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti tingginya pengalaman kekerasan yang dialami anak-anak Indonesia. Dalam kelompok usia 13 hingga 17 tahun, satu dari dua anak pernah menghadapi kekerasan setidaknya sekali sepanjang hidup mereka.
Gambaran tersebut disampaikan Arifah saat menghadiri diskusi yang digelar Kosgoro di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan sekadar isu yang muncul ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik, melainkan pekerjaan yang perlu dilakukan secara konsisten di rumah, sekolah, dan lingkungan pergaulan.
“Di sini menunjukkan data bahwa, satu dari dua anak di Indonesia, usia 13 sampai 17 tahun, pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Kemudian satu dari tiga anak pernah mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir,” kata Arifah.
Survei Dilakukan pada 2024
Data tersebut berasal dari survei tahun 2024 yang melibatkan KemenPPPA, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Universitas Indonesia. Pengumpulan data semacam ini dilakukan secara berkala setiap tiga tahun untuk memotret pengalaman kekerasan yang dihadapi anak-anak.
Hasil survei memperlihatkan bahwa kekerasan fisik menjadi bentuk yang paling banyak dialami responden anak. Bentuknya dapat berupa pemukulan, tendangan, tamparan, pengeroyokan, hingga pelemparan benda. Pelaku dalam banyak peristiwa ini bukan orang asing, melainkan teman sebaya. Arifah menyebut sekitar dua pertiga pelaku kekerasan fisik berasal dari kelompok tersebut.
“Dari survei itu menunjukkan, kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak-anak di survei tersebut adalah kekerasan fisik, seperti dipukul, ditendang, ditampar, ada pengeroyokan, dilempar benda, dan sebagainya,” ujarnya.
Temuan mengenai keterlibatan teman sebaya memberi perhatian khusus pada relasi sosial anak. Lingkungan belajar, ruang bermain, komunitas, serta interaksi sehari-hari perlu menjadi tempat yang aman, bukan ruang yang membiarkan tindakan intimidasi atau kekerasan berkembang.
Kekerasan Emosional Ikut Memengaruhi Angka
Survei 2024 juga menambahkan indikator kekerasan emosional. Penambahan unsur ini menjadi salah satu alasan angka pengalaman kekerasan pada anak terlihat tinggi. Kekerasan terhadap anak tidak selalu meninggalkan luka yang tampak secara fisik; perkataan dan perlakuan yang merendahkan juga dapat masuk dalam pengalaman kekerasan.
Arifah menjelaskan bahwa tindakan seperti penghinaan, membentak, merendahkan, atau mengancam termasuk bentuk kekerasan emosional. Dalam konteks ini, cara orang dewasa berkomunikasi dengan anak menjadi hal penting untuk diperhatikan. Teguran yang disampaikan dengan nada tinggi pun dapat dikategorikan sebagai kekerasan emosional.
“Di survei tahun 2024, kami menambahkan satu indikator, kenapa angkanya sangat tinggi, satu dari dua anak di Indonesia, karena kami memasukkan indikator kekerasan emosional,” tambahnya.
“Jadi ini adalah bentuk kekerasan yang paling tinggi, seperti dihina, direndahkan, dibentak, diancam, dan sebagainya. Jadi anak-anak sekarang ini berbeda dengan waktu kita masih kecil. Ketika anak-anak kita saat ini kita nasihati dengan nada agak tinggi, itu sudah masuk dalam kekerasan emosional,” tutur Arifah.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak juga berkaitan dengan pola komunikasi sehari-hari. Orang tua, pendidik, pengasuh, dan orang dewasa di sekitar anak memiliki peran untuk membangun percakapan yang tegas tanpa mempermalukan, menakut-nakuti, atau menjatuhkan harga diri anak.
Lebih dari 12 Ribu Laporan hingga September 2026
KemenPPPA memiliki mekanisme untuk memantau kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Sepanjang Januari hingga September 2026, jumlah perkara yang tercatat mencapai 12.644 laporan.
“Kemudian pada tahun 2026 saat ini, dari bulan Januari sampai dengan September 2026, data yang terlaporkan kepada kami 12.644,” kata Arifah.
Jumlah laporan itu menggambarkan adanya kasus-kasus yang masuk ke sistem pemantauan, tetapi perlindungan anak membutuhkan perhatian yang lebih luas daripada sekadar penanganan setelah kejadian. Anak perlu memiliki ruang untuk didengar, merasa aman untuk menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan, dan memperoleh pendampingan yang layak ketika menghadapi kekerasan.
Di sisi lain, orang dewasa perlu peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak menganggap remeh keluhan yang mereka sampaikan. Pengalaman kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan situasi, termasuk di lingkungan yang mestinya dekat serta dipercaya oleh anak.
Data yang dipaparkan KemenPPPA menegaskan pentingnya pencegahan sejak dini. Upaya menciptakan rumah, sekolah, dan pergaulan yang aman perlu berjalan bersama dengan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus. Perlindungan anak menuntut keterlibatan keluarga, masyarakat, institusi pendidikan, serta pemerintah agar anak dapat tumbuh tanpa kekerasan fisik maupun emosional.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MenPPPA?
MenPPPA is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MenPPPA matter?
MenPPPA matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.