Polres Priok Ungkap Kasus Vape Narkoba Rp 2,8 M Jaringan Internasional
Daftar Isi
Polisi Sita 400 Catridge Etomidate Bernilai Rp 2,8 Miliar di PIK
Ceritaberkat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan peredaran etomidate dalam bentuk catridge di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 400 catridge yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 2,8 miliar.
Seorang pria berinisial T diamankan dalam operasi tersebut. Penangkapan dilakukan di wilayah PIK 1 setelah penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika itu dikembangkan dari kawasan Tanjung Priok.
“Pelaku berinisial T. Pelaku dan barang bukti kami amankan di PIK 1,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie, Senin (19/10/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap etomidate di daerah Tanjung Priok. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di bawah pimpinan AKP Trendy Habibie.
Etomidate yang ditemukan dikemas dalam bentuk catridge, yakni wadah yang lazim dikaitkan dengan perangkat vape. Dalam perkara ini, total barang yang disita mencapai 400 pieces. Jumlah tersebut disebut setara dengan delapan paket besar yang dirancang menyerupai kemasan kopi bubuk.
“Kami berhasil mengamankan narkoba jenis etomidate dengan jumlah 400 pieces dalam bentuk catridge,” ucapnya.
Penyelidikan Meluas hingga Pantai Indah Kapuk
Setelah memperoleh petunjuk awal, penyidik memperlebar cakupan operasi secara tertutup ke kawasan PIK di Jakarta Utara. Di lokasi itu, petugas menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan target penyelidikan.
Pria tersebut dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat berada di sekitar titik pemantauan. Polisi kemudian mengambil tindakan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap T.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan bungkus berisi catridge etomidate. Paket-paket itu dibuat menyerupai produk kopi kemasan bubuk, sebuah cara pengemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan isi barang. Seluruh barang bukti yang ditemukan berjumlah 400 catridge dengan nilai taksiran Rp 2,8 miliar.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam. Perangkat tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran dan komunikasi yang berkaitan dengan perkara ini.
Diduga Diperintah WNA yang Masih Diburu
Pada tahap interogasi awal, T mengaku menjalankan perintah seorang buronan berinisial C. Sosok C disebut merupakan warga negara asing dan diduga memerintahkan T untuk mengambil serta mengedarkan etomidate tersebut.
Penyidik masih mengejar C yang telah masuk daftar pencarian orang. Penelusuran terhadap pihak lain yang mungkin terlibat juga menjadi bagian penting dari proses penyidikan, mengingat barang yang disita dalam perkara ini memiliki nilai besar dan diduga terkait jaringan lintas negara.
T bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mendalami asal barang, jalur distribusi, pihak yang memberi perintah, serta kemungkinan adanya penerima atau perantara lain dalam rangkaian peredaran itu.
Pengungkapan ini juga menyoroti bentuk peredaran narkotika yang dapat disamarkan melalui kemasan sehari-hari. Catridge yang dikemas menyerupai produk umum berpotensi menyulitkan identifikasi apabila tidak disertai pemeriksaan yang cermat. Karena itu, informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk mengembangkan penyelidikan.
Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, T dapat dikenai Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana akan bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum berikutnya. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan menelaah barang bukti untuk melengkapi penanganan perkara.
Perkara ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika dapat dilakukan dengan berbagai bentuk dan metode penyamaran. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan, transaksi tidak wajar, atau kemasan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang dapat menyampaikan informasi kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum.
Dengan tersitanya 400 catridge etomidate dan dua telepon genggam, penyidik kini berfokus mengungkap keberadaan C serta kemungkinan mata rantai lain dalam jaringan tersebut. Proses penelusuran masih berlangsung di bawah penanganan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polres Priok Ungkap Kasus Vape Narkoba?
Polres Priok Ungkap Kasus Vape Narkoba is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polres Priok Ungkap Kasus Vape Narkoba matter?
Polres Priok Ungkap Kasus Vape Narkoba matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.