Berita

Akademisi Beri Masukan Ini Agar RUU Perampasan Aset Tak Abuse of Power

rapat-ruu-perampasan-aset-1791176057846_169
Foto : Jessica Thomas - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Akademisi Soroti Potensi Penyalahgunaan dalam RUU Perampasan Aset
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Akademisi Soroti Potensi Penyalahgunaan dalam RUU Perampasan Aset

Ceritaberkat.com – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih memerlukan penguatan perlindungan bagi pemilik harta agar penerapannya tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Perhatian itu disampaikan akademisi Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, saat rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rusdi menekankan bahwa tujuan penegakan hukum melalui perampasan aset harus berjalan seiring dengan kepastian status kepemilikan dan hak pembelaan bagi pihak yang terdampak. Ia mengingatkan, aset yang terkait suatu perkara belum tentu sepenuhnya dimiliki oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Status Pemilik Aset Dinilai Harus Lebih Tegas

Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 5 ayat (1) huruf b dalam draf RUU Perampasan Aset. Rusdi menilai norma tersebut belum memberikan penjelasan cukup tegas mengenai aset milik siapa yang dapat menjadi objek perampasan.

“Nah, ini belum ada penjelasan aset hak milik siapa. Belum tentu pemiliknya pelaku kejahatan, bisa jadi dia meminjam dan lain sebagainya. Dan ini masih abuse (of power),” kata Rusdi.

Kejelasan ini penting karena perampasan aset berpotensi menyentuh harta yang berada dalam penguasaan seseorang, tetapi hak kepemilikannya bisa melibatkan pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, aturan perlu menyediakan ukuran yang jelas untuk membedakan aset hasil kejahatan, aset yang sekadar digunakan, serta aset milik pihak yang tidak terlibat.

Perlindungan terhadap pemilik yang beritikad baik juga menjadi bagian penting dari kepastian hukum. Tanpa mekanisme yang jelas, proses perampasan dapat memunculkan sengketa baru dan menimbulkan kesulitan bagi pihak yang harus membuktikan haknya atas harta tersebut.

Ketentuan Illicit Enrichment Dipertanyakan

Rusdi turut mengangkat isu illicit enrichment, yakni kekayaan yang dinilai tidak wajar. Ia mempertanyakan perubahan antara draf RUU Perampasan Aset tahun 2023 dan rancangan terbaru pada 2026, khususnya terkait keberadaan ketentuan tersebut.

“Konon kabarnya dihapus dalam draf terbaru di tahun 2026, padahal di 2023 masih tercantum. Nah, ini kita juga minta klarifikasi apakah benar atau tidak,” kata dia.

Perubahan substansi pada rancangan undang-undang perlu disertai penjelasan terbuka agar arah kebijakan dapat dipahami secara utuh. Kejelasan mengenai illicit enrichment relevan karena menyangkut ruang lingkup aset yang dapat diperiksa dan standar yang dipakai dalam menilai kewajaran kekayaan.

Rusdi melihat penghapusan atau perubahan target pengaturan tersebut dapat memengaruhi cakupan perlindungan terhadap harta publik. Karena itu, ia meminta agar perbedaan antara rancangan 2023 dan 2026 diklarifikasi secara memadai dalam pembahasan legislasi.

Hubungan LHKPN dan Pemisahan Harta Perlu Diatur

Selain isu kepemilikan dan kekayaan tidak wajar, Rusdi juga menyinggung kaitan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dengan pemisahan harta. Baginya, aspek ini perlu dirumuskan lebih rinci, terutama ketika seseorang baru berada pada tahap dugaan tindak pidana namun asetnya telah menjadi sasaran perampasan.

Pemisahan harta dapat berkaitan dengan kepentingan keluarga, pasangan, ahli waris, maupun pihak lain yang memiliki hubungan hukum atas suatu aset. Oleh sebab itu, rancangan undang-undang perlu memberi jalur pembelaan yang nyata, termasuk kesempatan untuk menunjukkan asal-usul dan status kepemilikan harta.

“Jadi, kemungkinan rumusannya memang terlihat bagus, tapi nanti kemungkinan dalam operasionalnya, praktik di lapangannya, ada kemungkinan abuse of power. Seperti penghapusan target illicit enrichment, mempersempit jangkauan, melemahkan perlindungan harta publik yang perlu diklarifikasi tadi, kemudian bergantung pada pemilik aset,” jelas dia.

Ia juga menilai terdapat kaidah dan nilai tertentu yang masih harus diuji kesesuaiannya dalam rancangan tersebut. Kajian semacam itu diperlukan agar tujuan pemberantasan kejahatan tidak berbenturan dengan prinsip perlindungan hak warga negara.

Perampasan Harus Memiliki Dasar Hukum yang Sah

Dari sudut pandang nilai keagamaan dan prinsip hukum, Rusdi menggarisbawahi pentingnya menjaga harta serta kehormatan seseorang. Perampasan, kata dia, tidak dapat dilakukan secara serampangan dan harus didasarkan pada alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam Islam itu kan diajarkan bahwa kita harus menjaga harta dan kehormatan seseorang. Tidak boleh dirampas kecuali dengan alasan hukum yang hak,” kata dia.

Prinsip tersebut menempatkan perampasan aset sebagai instrumen hukum yang harus dibatasi oleh prosedur, pembuktian, dan pengawasan. Efektivitas pemberantasan tindak pidana tetap penting, tetapi pelaksanaannya perlu menjaga agar orang yang tidak terlibat tidak kehilangan hak tanpa dasar yang kuat.

Rekomendasi untuk Penguatan Rancangan Undang-Undang

Rusdi mengajukan sejumlah masukan untuk memperkuat RUU Perampasan Aset. Ia mendorong agar ketentuan tentang illicit enrichment dikembalikan, penerapan pembalikan beban pembuktian dibatasi, serta kelembagaan pengelola aset dibuat lebih jelas.

Jaminan pemulihan bagi pihak yang dirugikan juga dipandang penting. Mekanisme ini diperlukan apabila kemudian ditemukan bahwa aset yang telah dirampas ternyata berkaitan dengan pihak yang memiliki hak sah atau tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana.

Ia turut menyoroti perlunya batasan yang tegas mengenai jenis aset yang dirampas. Tidak semua barang hasil penindakan akan dikelola dengan cara yang sama oleh negara; sebagian barang, seperti narkoba dan minuman keras, dapat dimusnahkan.

“Kan kita mengetahui sendiri, aset yang dirampas kan tidak semuanya diambil oleh negara. Beberapa itu dimusnahkan seperti narkoba, miras, dan lain sebagainya. Nah, itu mungkin perlu dijelaskan batasan-batasannya,” kata dia.

Pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhirnya menuntut keseimbangan: negara perlu memiliki alat yang efektif untuk menindak kejahatan, sementara perlindungan terhadap kepemilikan yang sah, kehormatan, dan hak untuk membela diri harus tetap terjaga secara nyata.

Frequently Asked Questions

What is Akademisi Beri Masukan Ini Agar RUU Perampasan?

Akademisi Beri Masukan Ini Agar RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Akademisi Beri Masukan Ini Agar RUU Perampasan matter?

Akademisi Beri Masukan Ini Agar RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.