Gugatan Ijazah Gibran, Denny Sebut Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU
Daftar Isi
Denny Soroti Waktu Penetapan PKPU dalam Sidang Sengketa Ijazah Gibran
Ceritaberkat.com – Persoalan jarak waktu antara penerbitan Peraturan KPU dan masa pendaftaran pasangan calon menjadi salah satu fokus dalam sidang sengketa terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Penggugat Denny Indrayana menilai keterangan ahli Komisi Pemilihan Umum, Agus Riwanto, tidak tepat ketika menyebut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan jauh sebelum proses pencalonan Pilpres 2024.
Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Denny hadir sebagai salah satu dari 12 pemohon yang mengajukan permohonan pengujian terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Perdebatan mengenai rentang waktu pencalonan
Dalam persidangan, Denny menanggapi pandangan Agus Riwanto yang menilai aturan tersebut tidak memiliki relevansi untuk menguntungkan kandidat tertentu, termasuk Gibran. Ahli KPU sebelumnya menyatakan waktu penetapan regulasi itu cukup jauh dari tahapan pencalonan.
“Saudara Ahli tadi mengatakan bahwa ini tidak relevan di soal menguntungkan salah satu kontestan kandidat, dalam hal ini Saudara Gibran Rakabuming Raka konkretnya. Karena waktunya jauh,” ujar Denny.
Denny kemudian memaparkan urutan tanggal yang menjadi dasar keberatannya. PKPU yang dibahas, yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023, ditandatangani mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023. Regulasi tersebut lalu diundangkan empat hari setelahnya, tepat pada 13 Oktober 2023.
“Saudara Ahli, Peraturan KPU yang kita bicarakan ini ditandatangani oleh saksi yang menjadi Komisaris PTPN tadi, pada tanggal 9 Oktober 2023, dan diundangkan di tanggal 13 Oktober 2023,” jelas Denny.
Ia mengaitkan jadwal itu dengan Putusan Nomor 90 yang mengubah ketentuan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut dijatuhkan pada 16 Oktober 2023, hanya tiga hari sesudah PKPU diundangkan. Pada rentang tanggal yang sama, pendaftaran pasangan calon untuk Pilpres 2024 mulai dibuka pada 16 hingga 18 Oktober 2023.
“Tiga hari sebelum putusan 90 yang mengubah syarat umur, 16 Oktober 2023. Saudara Ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon? Tanggal 16 dan 18 Oktober, hanya berselang 1 minggu,” lanjutnya.
Bagi Denny, rangkaian waktu tersebut menunjukkan bahwa aturan KPU itu tidak dapat dipandang lahir dalam jarak yang jauh dari tahapan pencalonan. Ia menegaskan selisih antara pengundangan regulasi pada 13 Oktober 2023 dan pembukaan pendaftaran pasangan calon pada 16 Oktober 2023 hanya beberapa hari.
“Jadi pernyataan Saudara Ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan, keliru. Karena hanya berselang 7 hari,” ungkap Denny.
Permohonan diajukan oleh 12 orang
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama 11 pemohon lain. Permohonan masuk pada 10 September 2026 dan Mahkamah Konstitusi merekistrasinya pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin, 21 September 2026. KPU menjadi termohon dalam perkara ini, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pihak turut terkait. Posisi para pihak itu penting karena KPU berkaitan dengan proses dan penetapan pencalonan, sedangkan Bawaslu memiliki peran pengawasan dalam tahapan pemilu.
Selain Denny, daftar pemohon mencakup Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Permintaan pembuktian terbuka
Inti permohonan para pemohon adalah dugaan bahwa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum terpenuhi ketika ia ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka menyatakan persoalan itu baru muncul ke publik belakangan dan menilai informasi terkaitnya sempat tidak terbuka.
Namun, permohonan tersebut juga menyampaikan kemungkinan hasil yang berbeda setelah proses pembuktian. Bila bukti dalam persidangan membuktikan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan, Mahkamah Konstitusi diminta memberi penegasan mengenai keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, apabila syarat itu terbukti tidak terpenuhi, para pemohon meminta Mahkamah menjatuhkan putusan diskualifikasi.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyentuh perdebatan mengenai dokumen pendidikan, melainkan juga menempatkan proses pembuktian sebagai bagian utama dari sengketa. Sidang akan menjadi ruang untuk menguji dokumen, keterangan para pihak, serta argumentasi yang berkaitan dengan syarat pencalonan pada saat Pilpres 2024 berlangsung.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Perdebatan soal tanggal penetapan PKPU memperlihatkan bahwa konteks waktu menjadi unsur penting dalam argumentasi para pihak. Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menilai seluruh uraian, bukti, dan keterangan yang diajukan dalam perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum atas permohonan para pemohon.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gugatan Ijazah Gibran Denny Sebut Ahli?
Gugatan Ijazah Gibran Denny Sebut Ahli is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gugatan Ijazah Gibran Denny Sebut Ahli matter?
Gugatan Ijazah Gibran Denny Sebut Ahli matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.