Diduga Rebutan Rumah, Pria di Bandung Tusuk Ibu Tiri hingga Tewas
Daftar Isi
Diduga Rebutan Rumah Pria di Bandung Tusuk Ibu Tiri hingga Tewas
Ceritaberkat.com – Diduga Rebutan Rumah Pria di Bandung menjadi salah satu latar yang didalami polisi dalam kasus penusukan terhadap seorang perempuan bernama Apriyanti (53). Korban meninggal dunia setelah diduga diserang di rumahnya di Jalan Pamitran, Cipadung Kulon, Panyileukan, Kota Bandung. Terduga pelaku dalam perkara ini adalah anak tiri korban, Dean Haziq (32).
Dean telah diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti guna memastikan rangkaian peristiwa, motif, serta unsur pidana yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/8) sekitar pukul 17.47 WIB. Dugaan awal yang muncul berkaitan dengan konflik keluarga mengenai harta, termasuk persoalan kepemilikan rumah yang ditempati korban.
Kronologi Dugaan Penusukan di Dalam Rumah
Saat kejadian berlangsung, korban dan terduga pelaku disebut berada berdua di rumah. Dean diduga sebelumnya berada di lantai dua sebelum turun dan mendekati Apriyanti. Dalam dugaan awal, ia membawa pisau dapur serta stun gun atau alat kejut listrik.
Polisi menduga alat kejut listrik itu digunakan lebih dahulu terhadap korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, terduga pelaku diduga menusuk korban menggunakan pisau dapur. Apriyanti kemudian ditemukan dalam keadaan tidak berdaya dan dinyatakan meninggal dunia.
Penanganan perkara ini masih berjalan. Polisi perlu memeriksa tempat kejadian, barang bukti, keterangan saksi, serta penjelasan dari terduga pelaku untuk membangun gambaran yang utuh mengenai insiden tersebut.
Dugaan Dendam dan Perselisihan Kepemilikan Rumah
Dalam kasus Diduga Rebutan Rumah Pria di Bandung, kepolisian juga mendalami hubungan antara korban dengan terduga pelaku. Salah satu keterangan yang diperiksa adalah dugaan bahwa Dean telah lama menyimpan dendam terhadap ibu tirinya.
“Menurut keterangan, terduga pelaku sudah lama menyimpan dendam tersebut terhadap ibu tirinya sendiri. Dan melakukan aksinya di saat terduga pelaku dan korban hanya berdua di rumah,” kata Kapolsek Panyileukan AKP Anang Sunarya, Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan awal turut memunculkan dalih dari terduga pelaku bahwa korban disebut hendak mengambil alih kepemilikan rumah. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan belum merupakan kesimpulan akhir. Status kepemilikan rumah maupun riwayat perselisihan keluarga tetap perlu dibuktikan melalui proses yang berlaku.
Konflik mengenai aset keluarga sering kali melibatkan persoalan komunikasi, hak kepemilikan, serta hubungan personal yang telah berlangsung lama. Namun, perselisihan semacam itu seharusnya diselesaikan melalui dialog yang aman, pendampingan keluarga, atau jalur hukum, bukan kekerasan.
Pemeriksaan Kondisi Kejiwaan Dipertimbangkan
Selain mendalami dugaan motif, polisi mempertimbangkan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap terduga pelaku. Langkah ini dapat membantu penyidik memahami keadaan Dean saat kejadian serta melengkapi hasil pemeriksaan lainnya.
Pemeriksaan kejiwaan tidak serta-merta menentukan hasil perkara. Proses hukum tetap memerlukan pengujian alat bukti, pemeriksaan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.
Dalam perkara kekerasan di lingkungan keluarga, aparat biasanya menelusuri lebih dari sekadar tindakan saat insiden terjadi. Riwayat hubungan para pihak, konflik yang mungkin telah berlangsung sebelumnya, serta alasan terduga pelaku membawa benda yang diduga digunakan dalam penyerangan juga dapat menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Kasus Diduga Rebutan Rumah Pria di Bandung menarik perhatian karena kekerasan terjadi di lingkungan rumah dan melibatkan anggota keluarga. Peristiwa seperti ini membawa dampak mendalam bagi keluarga korban serta warga sekitar yang mengenal para pihak.
Untuk saat ini, fokus kepolisian berada pada pemeriksaan terduga pelaku dan pendalaman seluruh bukti. Dugaan mengenai rebutan harta atau kepemilikan rumah masih harus diuji secara hukum. Setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai tahapan yang berlaku.
Apriyanti meninggal dunia dalam insiden yang masih ditangani polisi. Sementara itu, Dean Haziq berada dalam pengamanan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
FAQ: Konflik Rumah dan Sengketa Keluarga
Apa yang sedang didalami polisi dalam kasus ini?
Polisi mendalami kronologi penusukan, dugaan motif, hubungan korban dengan terduga pelaku, barang bukti, serta keterangan dari pihak-pihak yang relevan. Dugaan sengketa rumah masih memerlukan pembuktian dalam penyidikan.
Apakah sengketa rumah dapat diselesaikan tanpa konflik fisik?
Ya. Perselisihan terkait rumah, warisan, atau aset keluarga dapat ditempuh melalui musyawarah, mediasi, pendampingan hukum, atau proses pengadilan sesuai kondisi perkara. Jika situasi mulai mengancam keselamatan, pihak yang terlibat perlu mencari bantuan keluarga, tokoh setempat, atau aparat berwenang.
Apakah pemeriksaan kejiwaan menghentikan proses hukum?
Tidak. Pemeriksaan kondisi kejiwaan merupakan salah satu bagian yang dapat dipertimbangkan dalam penyidikan. Proses hukum tetap bergantung pada keseluruhan hasil pemeriksaan, bukti, dan ketentuan yang berlaku.