Berita

2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang Ditangkap, 1.623 Butir Disita

d22171e8-7238-4c47-bcd6-802c24f7da62_169
Foto : Michael Smith - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang

Ceritaberkat.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan di wilayah Tangerang. Kepolisian menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan ilegal, dengan total 1.623 butir dari beragam jenis obat diamankan sebagai barang bukti.

Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat terlarang. Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar menyampaikan bahwa petugas tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan penjualan obat tersebut.

“Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis,” kata Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar, Sabtu (19/9/2026).

Penyelidikan Berawal dari Informasi Warga

Informasi yang diterima petugas menjadi titik awal penyelidikan. Polisi kemudian menelusuri dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Langkah pengembangan perkara membawa petugas ke lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli obat-obatan tersebut.

Dua orang diamankan di sekitar Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Lokasi itu berada di wilayah Jakarta Barat, sementara pengungkapan perkara berkaitan dengan dugaan peredaran obat tanpa izin yang ditelusuri dari informasi di Tangerang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” bebernya.

Dalam kasus seperti ini, informasi masyarakat memiliki arti penting karena transaksi obat ilegal dapat berlangsung secara tertutup dan berpindah-pindah tempat. Penyidikan masih diperlukan untuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta rangkaian distribusi obat yang ditemukan.

Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam Turut Diamankan

Barang bukti yang disita mencakup beberapa jenis obat, termasuk tramadol, hexymer, alprazolam, serta obat-obatan lainnya. Ketiga nama tersebut disebut polisi dalam pengungkapan perkara ini sebagai bagian dari 1.623 butir obat yang berhasil diamankan.

Obat keras merupakan produk yang penggunaannya perlu berada dalam pengawasan yang sesuai. Peredaran tanpa izin edar dan penggunaan yang tidak semestinya menjadi perhatian aparat karena obat-obatan tertentu berpotensi disalahgunakan. Karena itu, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada jumlah barang bukti, melainkan juga dugaan jalur penjualan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Selain obat-obatan, polisi menyita uang tunai Rp3,36 juta. Uang tersebut diduga berasal dari hasil penjualan obat keras ilegal. Penyitaan uang diduga hasil transaksi dapat menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memetakan aktivitas yang dilakukan para tersangka.

Bagian dari Operasi Nila

Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari Operasi Nila, yang digunakan kepolisian untuk memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan yang berisiko disalahgunakan. Operasi tersebut menempatkan pencegahan dan penegakan hukum sebagai langkah untuk menekan peredaran barang yang membahayakan masyarakat.

“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.

Kedua tersangka telah dibawa bersama seluruh barang bukti ke kantor polisi. Tahap penyelidikan lanjutan dilakukan untuk melengkapi penanganan perkara, termasuk pemeriksaan atas barang yang disita dan dugaan hubungan transaksi yang terjadi.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum yang dicantumkan polisi dalam penanganan dugaan peredaran obat tanpa izin edar.

Warga Diimbau Waspada terhadap Peredaran Obat Ilegal

Masyarakat perlu berhati-hati ketika menemukan penawaran obat keras yang dijual tanpa prosedur yang jelas. Obat yang diperoleh melalui jalur tidak resmi dapat menimbulkan risiko karena asal produk, penyimpanan, hingga aturan penggunaannya tidak dapat dipastikan. Kehati-hatian juga penting saat menerima promosi obat yang menjanjikan efek tertentu tanpa penjelasan medis yang memadai.

Bila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar, warga dapat menyampaikan informasi kepada aparat berwenang. Informasi awal yang disertai lokasi atau keterangan yang jelas dapat membantu proses penelusuran, tanpa warga harus mengambil tindakan sendiri yang berisiko.

Polisi masih melanjutkan pendalaman terhadap perkara penangkapan dua terduga pengedar obat keras ilegal tersebut. Dengan telah diamankannya 1.623 butir obat dan uang tunai Rp3,36 juta, penyidik akan menelusuri lebih jauh dugaan aktivitas jual beli yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini.

Frequently Asked Questions

What is 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang?

2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang matter?

2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.