5 Hal Diketahui soal Kortas Tipikor Polri Sita Lahan Rp 4,8 T di Bali
Daftar Isi
Penyitaan Lahan 23 Hektare di Ungasan Masuk Tahap Penyidikan
Ceritaberkat.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyita bidang tanah seluas 23 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penyerobotan aset negara di kawasan yang berada tidak jauh dari Pantai Melasti.
Nilai tanah tersebut menjadi perhatian karena lokasinya berada di wilayah pariwisata Bali. Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan hingga 2024 menaksir aset itu bernilai Rp 2,2 triliun. Pada 2026, nilai sementara yang disebut aparat berada di kisaran Rp 4,8 triliun.
“Karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun,” kata Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto, Sabtu (19/9/2026).
Berjarak Sekitar Satu Kilometer dari Pantai Melasti
Objek penyitaan berada sekitar satu kilometer dari Pantai Melasti, salah satu kawasan pesisir di Badung. Tanah tersebut selama ini dikuasai PT Marga Srikaton Dwipratama atau PT MSD sejak 2014.
Penyitaan dilakukan Kortas Tipikor Polri pada Kamis, 17 September 2026. Di lapangan, area itu disebut telah dipagari serta dilengkapi papan penanda dan pos jaga. Kondisi penguasaan fisik inilah yang kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan.
Lokasi aset turut menjelaskan tingginya nilai yang muncul dalam perhitungan sementara. Potensi pengembangan pariwisata dan hunian modern disebut menjadi faktor yang memengaruhi penilaian tanah tersebut. Meski begitu, angka Rp 4,8 triliun belum menjadi penetapan akhir kerugian keuangan negara.
Berawal dari Proses Tukar-Menukar Aset yang Tidak Tuntas
Perkara ini bermula dari skema ruislag atau tukar-menukar aset. PT MSD sebelumnya memenangkan lelang untuk menguasai tanah seluas 23 hektare tersebut. Sebagai kompensasi, perusahaan dijadwalkan membangun Gedung BPN Bali.
Namun pembangunan gedung yang menjadi bagian dari skema itu tidak terealisasi. Situasi tersebut membuat proses pertukaran aset tidak selesai sebagaimana rencana awalnya.
Pada 2022, Sertifikat Hak Pakai atas lahan itu berubah dari Kanwil BPN Bali menjadi milik Kementerian ATR/BPN. Walaupun sertifikat telah beralih, PT MSD disebut masih menguasai bidang tanah tersebut. Penyidik mendalami keterkaitan antara penguasaan lahan dan dugaan penyalahgunaan aset negara.
Kasus ini menempatkan status administrasi aset dan penguasaan di lapangan sebagai dua hal penting. Perubahan pemegang Sertifikat Hak Pakai menjadi salah satu unsur yang diperiksa, bersama proses lelang serta pelaksanaan kewajiban pembangunan gedung yang tidak kunjung terlaksana.
Nilai Rp 4,8 Triliun Masih Bersifat Sementara
Indra menegaskan nilai aset yang berada di kisaran Rp 4,8 triliun belum dapat diperlakukan sebagai angka final kerugian negara. Penilaian tersebut masih memerlukan proses lanjutan dalam penyidikan.
“Angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara,” ungkap Indra.
Nilai aset negara memiliki peran penting dalam penanganan perkara karena dapat menggambarkan besarnya objek yang sedang diamankan. Namun nilai aset tidak otomatis sama dengan kerugian negara. Penetapan kerugian membutuhkan penelaahan lebih lanjut atas rangkaian transaksi, status tanah, dan pihak-pihak yang terkait.
Penyitaan sendiri dilakukan untuk mengamankan objek penyidikan. Dengan status tersebut, tanah 23 hektare di Ungasan menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Sembilan Saksi Telah Dimintai Keterangan
Polisi telah memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penguasaan lahan negara itu. Pemeriksaan mencakup pihak dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, serta PT MSD yang memenangkan lelang penguasaan tanah.
Keterangan para saksi diperlukan untuk menyusun gambaran utuh mengenai proses ruislag, perubahan Sertifikat Hak Pakai, hingga aktivitas penguasaan lahan. Aparat belum memerinci seluruh materi pemeriksaan maupun kesimpulan penyidik terhadap tiap saksi.
“Nanti akan kita sampaikan (perkembangannya) kemudian ya, setelah kami tetapkan pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya penyalahgunaan aset daripada aset negara ini,” kata Indra.
Selain pihak-pihak yang terkait langsung dengan administrasi dan lelang tanah, perwakilan PT Telehouse juga telah diperiksa. Pemeriksaan itu berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi milik perusahaan tersebut di atas area 23 hektare yang kini disita.
Belum Ada Tersangka dalam Perkara Ini
Sampai Sabtu, 19 September 2026, penyidik belum menetapkan tersangka. Kortas Tipikor Polri masih mengumpulkan keterangan dan menelaah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan aset negara.
Indra menyatakan kemungkinan subjek hukum dalam perkara ini tidak terbatas pada individu. Penetapan tersangka dapat mengarah kepada orang perorangan maupun korporasi, bergantung pada hasil penyidikan.
“Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian update-nya ya. Kemungkinan bisa perorangan, bisa juga korporasi,” papar Indra.
Penyidikan masih akan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam proses dan penguasaan tanah tersebut, serta siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Untuk saat ini, penyitaan 23 hektare lahan di Ungasan menjadi langkah utama dalam pengamanan aset bernilai triliunan rupiah tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 5 Hal Diketahui soal Kortas Tipikor?
5 Hal Diketahui soal Kortas Tipikor is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 5 Hal Diketahui soal Kortas Tipikor matter?
5 Hal Diketahui soal Kortas Tipikor matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.