Berita

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya ‘Roh’ Pemberantasan Korupsi

ilustrasi-korupsi_169
Foto : David Wilson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. RUU Perampasan Aset Menuju Pengesahan: 13 Kejahatan Berat Jadi Sasaran, Pakar Tegaskan Jangan Sampai Jadi Alat Represi
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

RUU Perampasan Aset Menuju Pengesahan: 13 Kejahatan Berat Jadi Sasaran, Pakar Tegaskan Jangan Sampai Jadi Alat Represi

Ceritaberkat.com – Proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat RI kini memasuki fase krusial. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat akhir Desember 2026. Jika jadwal tersebut terpenuhi, Indonesia akan memiliki instrumen hukum yang secara eksplisit memungkinkan negara menyita harta benda hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terlebih dahulu — sebuah mekanisme yang selama ini menjadi celah besar dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Keberadaan RUU ini bukan sekadar penambahan pasal di koridor hukum pidana. Ia menyentuh inti persoalan mengapa banyak kasus korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia berakhir dengan aset pelaku yang telah berpindah tangan jauh sebelum proses peradilan selesai. Dengan kata lain, perampasan aset dirancang agar negara tidak lagi bergantung sepenuhnya pada hukuman penjara untuk memulihkan kerugian publik.

Cakupan Luas: 13 Jenis Tindak Pidana Masuk dalam Satu Aturan

Salah satu aspek paling menonjol dari rancangan ini adalah keluasan ruang lingkupnya. Komisi III DPR RI telah menetapkan bahwa terdapat 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata serta bahan berbahaya, kejahatan kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa daftar tersebut disusun melalui proses pencermatan mendalam terhadap masukan para ahli serta perbandingan dengan regulasi perampasan aset di berbagai yurisdiksi lain.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Perluasan cakupan dari sekadar korupsi ke sebelas kategori kejahatan lain menandai pergeseran paradigma: negara tidak lagi membatasi upaya pemulihan aset pada satu jenis delik saja, melainkan merespons spektrum kejahatan yang secara langsung menggerogoti keuangan publik dan keamanan warga.

Pakar Hukum Ingatkan: Harus Ada ‘Roh’ Pemberantasan Korupsi

Di tengah antusiasme legislasi, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menyuarakan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa substansi RUU Perampasan Aset tidak boleh kehilangan orientasi utamanya, yakni pemberantasan korupsi sebagai komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” kata Hardjuno kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Hardjuno menekankan bahwa pengawasan merupakan elemen yang tidak bisa ditawar, baik pada tahap pembentukan norma maupun pada fase implementasi di lapangan. Tanpa mekanisme kontrol yang ketat, instrumen perampasan aset berisiko berubah fungsi menjadi alat untuk mengkriminalisasi warga biasa atau memeras masyarakat melalui ancaman penyitaan yang tidak proporsional.

Due Process dan Transparansi: Garis Batas yang Tidak Boleh Dilewati

Menurut Hardjuno, kekuatan hukum perampasan aset harus selalu dibatasi oleh prinsip due process of law. Artinya, setiap tindakan penyitaan harus didasarkan pada pembuktian yang solid, bukan sekadar dugaan atau kepentingan politik sesaat.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” ujarnya.

Implikasinya nyata: lembaga penegak hukum yang menjalankan kewenangan perampasan harus beroperasi di bawah pengawasan independen, dengan standar bukti yang setara dengan proses pidana biasa. Tanpa itu, masyarakat akan memandang RUU ini sebagai ancaman terhadap hak milik, bukan sebagai perlindungan terhadap kerugian negara.

Non-Diskriminatif: Jangan Sampai Rakyat Kecil Jadi Sasaran

Hardjuno juga menyoroti persoalan keadilan distributif dalam penerapan aturan. Penerapan perampasan aset harus bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih. Ia mengingatkan agar jangan sampai kelompok masyarakat kecil yang ekonominya rapuh justru menjadi target, sementara pelaku kejahatan berskala besar berhasil menghindar dari jerat hukum melalui jaringan pengaruh.

Lebih jauh, ia berpandangan bahwa perluasan objek tindak pidana dalam RUU ini semestinya diarahkan pada kejahatan kelas berat — terutama yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Batasan yang jelas mengenai skala kerugian dan jenis kejahatan, menurutnya, justru akan memperkuat legitimasi publik terhadap instrumen hukum ini.

“Batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik,” katanya.

Implikasi bagi Publik dan Proses Legislasi Sisa

Dengan tenggat pengesahan yang jatuh pada Desember 2026, ruang bagi masukan publik dan pembahasan mendalam di parlemen semakin menyempit. Setiap pasal yang mengatur ambang batas nilai aset yang dapat dirampas, prosedur pembelaan terdakwa, serta mekanisme banding administratif akan menentukan apakah RUU ini menjadi alat pemulihan kerugian negara yang efektif atau justru menjadi sumber ketidakpastian hukum baru.

Bagi masyarakat, pemahaman terhadap 13 kategori tindak pidana yang tercakup dalam aturan ini menjadi penting. Warga perlu mengetahui bahwa perampasan aset bukan berarti penyitaan sewenang-wenang; ia tetap terikat pada proses hukum yang menjamin hak atas pembelaan. Namun, bagi pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan celah hukum untuk memindahkan hasil kejahatan ke luar jangkauan negara, RUU ini akan menutup ruang manuver tersebut secara signifikan.

Apakah RUU Perampasan Aset akan menjadi tonggak baru dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara, atau sekadar tambahan regulasi yang lemah dalam eksekusinya, akan sangat bergantung pada kualitas pasal-pasal yang disepakati sebelum akhir tahun ini. Para pemangku kepentingan — dari legislator, eksekutif, hingga masyarakat sipil — kini berada di persimpangan yang menentukan arah kebijakan hukum pidana Indonesia untuk dekade mendatang.

Frequently Asked Questions

What is Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus?

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus matter?

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.