Berita

KPK Ungkap Asal Rp 6 M yang Disita Usai Periksa Pejabat Imigrasi Denpasar

gedung-merah-putih-kpk-b-beliadetikcom-1787983627103_169
Foto : Emily Thomas - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Enam Miliar Rupiah Kembali ke Meja Penyidik: Jejak Pemerasan Izin Tinggal WNA di Balik Kasus Silmy Karim
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Enam Miliar Rupiah Kembali ke Meja Penyidik: Jejak Pemerasan Izin Tinggal WNA di Balik Kasus Silmy Karim

Ceritaberkat.com – Sejumlah saksi dalam perkara korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026 secara sukarela menyerahkan kembali uang yang sebelumnya mereka bayarkan kepada pejabat Ditjen Imigrasi. Total nilai pengembalian yang berhasil diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Uang tersebut disita setelah tiga pejabat imigrasi dari wilayah Bali diperiksa secara intensif.

Kasus ini menjerat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim beserta tujuh tersangka lainnya. Secara keseluruhan, KPK menduga total aliran dana yang terkumpul dari praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal mencapai Rp 145,5 miliar, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah mingguan sebesar Rp 100 juta sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023.

Mekanisme Pengembalian Dana oleh Saksi

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang Rp 6 miliar itu bukan hasil razia mendadak, melainkan pengembalian yang dilakukan para saksi setelah mereka menyadari bahwa dana tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Proses pengembalian terjadi di tengah pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang merupakan pengembalian uang yang dulunya pernah diterima dari dugaan hasil tindak pidana korupsi.”

Taufik menambahkan bahwa tim penyidik masih mendalami setiap rupiah yang masuk ke meja pemeriksaan. Tidak semua saksi menunjukkan sikap kooperatif; sebagian masih dalam proses pendalaman untuk memastikan asal-usul dan konteks pembayaran yang mereka lakukan.

“Sudah ada beberapa saksi yang kooperatif mengembalikan, itu proses dalam pemeriksaan ada saksi yang kooperatif. Masih terus didalami oleh tim.”

Tiga Pejabat Imigrasi Bali yang Diperiksa

Penyitaan Rp 6 miliar itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga pejabat dari wilayah Bali, yakni:

– Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti; – Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake (ALB); – Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra (KOD).

Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa uang yang diterima ketiga pejabat tersebut diduga merupakan bagian dari hasil pemerasan terhadap pemohon izin tinggal. Ia menyebut praktik itu dilakukan oleh sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi secara sistematis.

“Dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin.”

Skala Aset yang Disita: Rp 150 Miliar

Di luar uang tunai Rp 6 miliar, KPK telah menyita aset bernilai total sekitar Rp 150 miliar dalam perkara ini. Aset tersebut mencakup barang bergerak, barang tidak bergerak, kendaraan bermotor, serta tanah dan bangunan. Angka itu diumumkan Taufik dalam jumpa pers pada Rabu (19/8).

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu.”

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sejumlah aset telah dialihkan ke atas nama pihak lain. Temuan ini membuka kemungkinan jeratan hukum tambahan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Taufik menyatakan bahwa tim masih menelusuri sumber perolehan serta modus operandi pencucian yang diduga dilakukan.

“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu.”

Latar Belakang dan Delapan Tersangka

Izin tinggal terbatas (ITAS) merupakan dokumen yang memungkinkan WNA tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, umumnya terkait kerja, investasi, atau studi. Proses penerbitan izin ini melibatkan verifikasi oleh Ditjen Imigrasi dan menjadi titik rawan bagi praktik pungutan di luar ketentuan resmi. Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa mekanisme pemerasan telah berjalan sejak Silmy Karim menduduki posisi Dirjen Imigrasi pada 2023, dengan total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 145,5 miliar.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini:

1. Silmy Karim (SK) — Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024 2. Saffar Muhammad Godam (SMG) — Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 3. Jaya Saputra (JS) — Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi 4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) — Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 5. Bagus Bramantyo (BGS) — Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal 6. Ronald Arman Abdullah (RAA) — Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026 7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) — Ketua Tim Alih Status ITAS 8. Gusti Benar — Staf Subdit Izin Tinggal

Implikasi bagi Tata Kelola Imigrasi

Pengungkapan kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam mekanisme penerbitan izin tinggal bagi WNA. Ketika satu jabatan strategis dapat menghasilkan aliran dana ratusan miliar rupiah dalam beberapa tahun, pertanyaan tentang pengawasan internal, transparansi biaya resmi, dan akuntabilitas pejabat menjadi semakin mendesak. Proses pendalaman yang masih berjalan oleh tim penyidik KPK, termasuk penelusuran aset dan potensi TPPU, menunjukkan bahwa perkara ini belum mencapai tahap akhir dan masih berpotensi mengungkap jaringan yang lebih luas di luar delapan tersangka yang sudah ditetapkan.

Frequently Asked Questions

What is KPK Ungkap Asal Rp 6 M?

KPK Ungkap Asal Rp 6 M is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Ungkap Asal Rp 6 M matter?

KPK Ungkap Asal Rp 6 M matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.