Berita

Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak

Foto : David Wilson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Emas 1,3 Kilogram dan Uang Ratusan Juta di Rumah Pemeriksa Pajak Malang, KPK Masih Selidiki Pemiliknya
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Emas 1,3 Kilogram dan Uang Ratusan Juta di Rumah Pemeriksa Pajak Malang, KPK Masih Selidiki Pemiliknya

Ceritaberkat.com – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap temuan logam mulia senilai besar di rumah seorang pejabat pajak di Malang, Jawa Timur, masih terus berlangsung. Hingga saat ini, identitas pemilik 1,3 kilogram emas yang ditemukan bersama uang ratusan juta rupiah belum terungkap secara pasti.

Penemuan tersebut terjadi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman seorang pemeriksa pajak pada hari Selasa hingga Rabu, 11-12 Agustus 2026. Temuan ini menjadi bagian dari perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono dengan inisial MYL.

Proses Pemeriksaan Saksi dan Jejak Pemilik Emas

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam untuk mengidentifikasi pemilik emas dan uang tersebut. Sebanyak sepuluh saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan enam pihak swasta.

Pemeriksaan saksi dilakukan di dua lokasi berbeda untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan. Lima saksi pertama diperiksa di Kantor Polrestabes Surabaya, meliputi Inggrid Triharyati dari sektor swasta, Samsuni, Ari Djunaedi, dan Mukti Setyowani sebagai ASN Pajak, serta Moh Ja’far Sodiq sebagai wiraswasta.

Sementara itu, lima saksi lainnya diperiksa di Polresta Surakarta. Mereka adalah Agustina Dianawati dan Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy sebagai karyawan swasta, Bagus Usodo sebagai wiraswasta, Punto Ari Wibisoni sebagai karyawan swasta, dan Tri Wibowo sebagai ASN Pajak.

“Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Budi menambahkan bahwa dari empat saksi pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa, salah satunya merupakan pemeriksa pajak yang menjadi pemilik rumah tempat ditemukannya emas dan uang tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian siapa persisnya yang menjadi pemilik rumah tersebut.

Kaitan dengan Kasus Restitusi Pajak Mulyono

Menurut penjelasan Budi, para saksi diperiksa untuk memahami proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak. Keempat saksi pegawai Ditjen Pajak merupakan mantan pegawai KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.

Sementara enam saksi dari pihak swasta merupakan pegawai perusahaan milik Mulyono. Mereka memberikan keterangan terkait proses pengajuan restitusi dari perspektif wajib pajak, termasuk peran perusahaan yang dimiliki oleh Mulyono dalam proses tersebut.

KPK juga telah mengembangkan penyidikan dengan mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik pertama berkaitan dengan pemberian kepada pejabat negara, sprindik kedua mengenai penerimaan, dan sprindik ketiga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Latar Belakang Kasus dan Implikasinya

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar mengalami koreksi sebesar Rp 1,14 miliar, sehingga jumlah restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus ini. Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dian Jaya Demega (DJD) sebagai fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) sebagai Manajer Keuangan PT BKB.

Temuan emas 1,3 kilogram dan uang Rp 100 juta di rumah pemeriksa pajak Malang menambah kompleksitas kasus ini. Para penyidik masih melakukan verifikasi untuk memastikan hubungan antara temuan tersebut dengan proses pengajuan restitusi yang menjadi inti perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mekanisme restitusi pajak yang seharusnya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, namun diduga disalahgunakan melalui praktik suap. KPK terus melakukan penyidikan komprehensif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Frequently Asked Questions

What is Belum Terkuak Siapa Pemilik 1 3 Kg?

Belum Terkuak Siapa Pemilik 1 3 Kg is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Belum Terkuak Siapa Pemilik 1 3 Kg matter?

Belum Terkuak Siapa Pemilik 1 3 Kg matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.