Table of Contents
Mendes Tegaskan Dana Desa Tidak Dipotong
Dari Jakarta, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan bahwa dana desa tidak dikurangi oleh pemerintah pusat. “Jadi, dana desa tidak diambil oleh pemerintah pusat. Presiden Prabowo atau Menteri Desa tidak pernah mengambil dana desa, tidak,” ujarnya, Senin lalu. Menurut Mendes, pemerintah hanya melakukan perubahan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana desa agar lebih terukur serta berdampak langsung kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia melakukan inspeksi ke Koperasi Desa Merah Putih Bubung, di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut melibatkan penyederhanaan sistem distribusi, termasuk penghapusan peran tengkulak dan rentenir. “Sekarang, fungsi unit usaha dulu menjadi off taker, seperti penyaluran pupuk dan gas,” tambahnya.
“Ini (Kopdes) program yang mulia. Jadi, kalau ada yang bilang dana desa dipotong oleh pusat, itu tidak benar. Kita justru memperkuat tata kelola dana desa agar lebih masif, terarah, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas,” kata Mendes Yandri.
Dalam pembicaraannya, Yandri juga menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih menjadi bagian dari Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni strategi membangun dari desa dan dari bawah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi serta mengurangi kesenjangan. Menurutnya, koperasi ini berperan sebagai alat yang efektif dalam mempercepat tujuan tersebut.
Oleh karena itu, ia mengusulkan penghentian izin baru bagi retail modern, karena peran tersebut akan diambil alih oleh Koperasi Desa Merah Putih. “Koperasi desa berperan penting dalam memperkuat ekonomi lokal,” katanya. Yandri juga mengajak seluruh masyarakat desa untuk terlibat aktif dalam pengembangan Kopdes ini.
Dalam konteks manfaat, ia menjelaskan bahwa jika koperasi berhasil, 80 persen dari sisa hasil usaha akan kembali kepada anggota, yaitu warga desa. Sementara 20 persen lainnya akan menjadi pendapatan asli desa. “Dengan demikian, dana desa tetap utuh dan bermanfaat secara maksimal,” tutupnya.
