Limbah Tambak Udang Dibuang ke Laut Sumbawa, Pemprov NTB Ancam Sanksi Berat
Daftar Isi
Pemprov NTB Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah Tambak Udang ke Laut Sumbawa
Ceritaberkat.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bergerak menyelidiki video yang ramai beredar di media sosial mengenai dugaan pembuangan limbah tambak udang langsung ke laut. Lokasi yang disorot berada di pesisir Pantai Jemplung, Labangka 5, Kabupaten Sumbawa.
Dalam rekaman tersebut, terlihat tiga pipa dari area tambak udang mengarah ke laut. Kondisi itu memicu perhatian warga dan pengguna media sosial, terutama karena muncul keluhan mengenai aroma menyengat di sekitar kawasan pesisir. Pemerintah daerah kini menempatkan persoalan ini sebagai isu yang perlu diperiksa langsung di lapangan.
Tim Turun ke Lokasi Selama Dua Hari
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, menyampaikan bahwa petugas telah melakukan pemeriksaan ke lokasi. Kunjungan lapangan dilakukan selama dua hari untuk memastikan kondisi saluran, aktivitas tambak, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
“Intinya kami saat ini kan lagi turun ke lapangan dua hari. Mereka sudah ke lokasi dari kemarin, tetapi tidak ketemu dengan manajernya, jadi dilanjutkan hari ini,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, Kamis (22/10/2026).
Pemeriksaan lapangan menjadi tahapan penting sebelum pemerintah mengambil langkah berikutnya. Keberadaan pipa dalam video dan dugaan aliran buangan ke perairan perlu diklarifikasi melalui pengecekan langsung, termasuk komunikasi dengan manajemen tambak yang belum ditemui pada kunjungan awal.
Kawasan pesisir memiliki peran penting bagi kegiatan kelautan dan perikanan. Karena itu, penanganan dugaan pencemaran tidak hanya berkaitan dengan satu usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan ekosistem laut dan aktivitas masyarakat yang hidup di sekitar pantai.
Investasi Diminta Tidak Mengorbankan Lingkungan
Muslim menekankan bahwa investasi di NTB harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan dan memperkuat manfaat bagi masyarakat pesisir. Pemerintah daerah tidak ingin pertumbuhan kegiatan ekonomi di sektor perikanan justru meninggalkan dampak negatif yang harus ditanggung warga maupun lingkungan laut.
Menurutnya, kegiatan usaha perlu menghasilkan nilai tambah bagi wilayah sekitar dan dijalankan dengan prinsip keberlanjutan. Dalam konteks tambak udang, pengelolaan lingkungan menjadi perhatian utama ketika terdapat dugaan pembuangan limbah ke perairan terbuka.
“Jangan sampai nanti kita ini hanya menerima dampak di sektor kelautan dan perikanan, ekosistem rusak. Itu kami pastikan ada penanganan terhadap kerusakan itu nanti kalau terbukti,” tegas Muslim.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika dugaan kerusakan lingkungan terbukti, penanganan akan diarahkan pada dampak yang muncul di sektor kelautan dan perikanan.
Perhatian publik terhadap video itu juga menunjukkan pentingnya pengawasan di kawasan pesisir. Warga yang merasakan perubahan kondisi lingkungan, termasuk bau tidak biasa, dapat menjadi pihak yang pertama kali melihat persoalan di lapangan. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sanksi Administratif Bisa Ditingkatkan
Pemprov NTB membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada pengelola tambak apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum atau kerusakan lingkungan. Dasar yang telah dimiliki pemerintah daerah adalah Peraturan Gubernur NTB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Sektor Perikanan.
Aturan tersebut menjadi landasan bagi proses penegakan hukum administratif di bidang perikanan. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan terhadap pengelola tidak berhenti pada peringatan apabila persoalan terus berulang dan tidak disertai perbaikan.
“Jadi kami akan lakukan proses penegakan hukum melalui sanksi administratif. Tetapi., kalau terus-menerus berulang tidak ada perbaikan, sanksinya bisa meningkat,” ungkap Muslim.
Langkah ini memberi sinyal bahwa pengelola usaha perikanan wajib memperhatikan kewajiban lingkungan dalam operasionalnya. Sanksi yang meningkat dapat diterapkan ketika pelanggaran berulang atau perbaikan yang diminta tidak dijalankan.
Bagi masyarakat Sumbawa, perkembangan pemeriksaan ini penting karena menyangkut kondisi perairan di sekitar Pantai Jemplung, Labangka 5. Pemerintah daerah masih melanjutkan pengecekan dan upaya menemui pihak manajemen tambak untuk memperoleh penjelasan langsung.
Hasil investigasi lapangan nantinya akan menentukan tindak lanjut terhadap dugaan saluran pembuangan limbah tersebut. Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga agar kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan tidak berjalan dengan mengorbankan keberlanjutan ekosistem pesisir.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Limbah Tambak Udang Dibuang ke Laut?
Limbah Tambak Udang Dibuang ke Laut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Limbah Tambak Udang Dibuang ke Laut matter?
Limbah Tambak Udang Dibuang ke Laut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.