Legislator PAN Harap RUU Reforma Agraria Bisa Kurangi Ketimpangan dan Konflik
Legislator PAN Harap RUU Reforma Agraria Kurangi Konflik
Ceritaberkat.com – Parlemen Indonesia pada Selasa (8/9/2026) menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI. Dalam rapat paripurna di kompleks Senayan, Jakarta, seluruh fraksi memberikan persetujuan tertulis sehingga rancangan tersebut resmi memasuki tahapan legislasi formal. Legislator PAN Harap RUU Reforma Agraria ini menjadi instrumen untuk memperkecil jurang ketimpangan penguasaan lahan sekaligus meredam konflik agraria yang selama puluhan tahun menggerogoti stabilitas sosial di pedesaan.
Ukuran Keberhasilan di Luar Sekadar Sertifikat
Aqib Ardiansyah, Ketua Fraksi PAN di Komisi XII sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI, menolak menyederhanakan indikator keberhasilan reforma agraria menjadi angka penerbitan sertifikat. Menurutnya, tolok ukur yang sesungguhnya adalah perubahan struktural: menyempitnya kesenjangan antara pemegang lahan luas dan petani kecil, menurunnya jumlah sengketa agraria di daerah, serta meningkatnya taraf hidup kelompok yang selama ini terpinggirkan dari akses tanah produktif.
“Keberhasilan reforma agraria bukan hanya diukur dari jumlah sertifikat, tetapi dari berkurangnya ketimpangan, konflik yang menurun, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat,” ujar Aqib kepada wartawan pada Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut menandai pergeseran paradigma dalam diskursus kebijakan agraria nasional. Selama bertahun-tahun, program sertifikasi tanah menjadi tolok ukur utama keberhasilan pemerintah pusat maupun daerah. Namun pengalaman lapangan membuktikan bahwa penerbitan sertifikat tanpa disertai redistribusi yang adil justru dapat memperlebar jurang antara pemilik lahan besar dan petani kecil. Penekanan Aqib pada dimensi substansial keadilan sosial menggeser fokus kebijakan dari aspek administratif menuju aspek kemanusiaan.
Dukungan terhadap Pembentukan BRAN dengan Catatan Birokrasi
Seiring pembahasan RUU, wacana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kembali mengemuka di ruang legislasi. Legislator PAN Harap RUU Reforma Agraria ini tidak melahirkan tumpang tindih kewenangan dengan kementerian dan lembaga yang sudah beroperasi. Indonesia memiliki sejarah panjang birokrasi berlapis di sektor agraria, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hingga dinas provinsi dan kabupaten. Penambahan satu entitas tanpa kejelasan fungsi berisiko memperpanjang rantai birokrasi yang justru memperlambat penyelesaian sengketa tanah di tingkat akar rumput.
“Legislator PAN mendukung pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat,” tegas Aqib.
Mekanisme Persetujuan di Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat dan meminta pendapat seluruh fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI. Mekanisme yang diterapkan adalah penyampaian pendapat secara tertulis oleh masing-masing fraksi, bukan debat lisan di ruang sidang. Setelah seluruh pendapat tertulis diterima, Dasco menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir dan para peserta rapat secara serempak menyatakan setuju.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco. “Setuju,” jawab para anggota dewan.
Konteks Historis dan Implikasi ke Depan
Reforma agraria di Indonesia bukan isu baru. Sejak era Orde Baru, program redistribusi tanah telah dijalankan secara sporadis, namun cakupan dan dampaknya jauh dari memadai. Konsentrasi kepemilikan lahan masih sangat timpang: segelintir entitas menguasai jutaan hektare, sementara jutaan petani kecil bergantung pada lahan sewa atau tanah yang belum bersertifikat. Konflik agraria—mulai dari sengketa batas antarpetani, tumpang tindih izin konsesi perkebunan dengan lahan adat, hingga perebutan akses terhadap sumber daya alam di atas tanah—tetap menjadi salah satu pemicu ketegangan sosial paling persisten di pedesaan.
Jika berhasil melewati seluruh tahapan legislasi, RUU Pengaturan Reforma Agraria berpotensi menjadi payung hukum yang mengintegrasikan berbagai kebijakan sektoral yang selama ini berjalan terpisah. Integrasi tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian sengketa, memperjelas alur birokrasi, dan memastikan bahwa manfaat reforma benar-benar sampai ke kelompok yang paling membutuhkan akses atas tanah produktif.
FAQ
Apa itu RUU Pengaturan Reforma Agraria? RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI yang bertujuan menata ulang distribusi kepemilikan tanah, mengintegrasikan kebijakan sektoral, dan mengurangi ketimpangan serta konflik agraria di Indonesia.
Kapan RUU ini disetujui menjadi usul inisiatif DPR? Persetujuan diberikan pada Selasa, 8 September 2026, dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Siapa legislator PAN yang menyuarakan dimensi keadilan sosial dalam RUU ini? Aqib Ardiansyah, Ketua Fraksi PAN di Komisi XII sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI, menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria harus diukur dari berkurangnya ketimpangan dan konflik, bukan sekadar jumlah sertifikat tanah.
Apa peran BRAN dalam konteks RUU ini? Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) adalah lembaga yang wacananya mengemuka seiring pembahasan RUU. Legislator PAN mendukung pembentukannya dengan catatan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kementerian dan lembaga yang sudah ada.