2 Pria Spesialis Maling Motor di Tangerang Diringkus, Bawa Pistol saat Beraksi
2 Pria Spesialis Maling Motor Tangerang Diringkus dengan Pistol
Ceritaberkat.com – Kota Tangerang kembali digegerkan dengan penangkapan 2 Pria Spesialis Maling Motor yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Operasi penangkapan ini dilakukan setelah pemantauan intensif terhadap aktivitas tersangka di kawasan Sudimara Barat, Ciledug. Yang menjadi sorotan, kedua tersangka tersebut membawa senjata api rakitan saat hendak melancarkan aksinya.
Profil dan Peran Tersangka dalam Komplotan
Kombes Eko Bagus Riyadi, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa dua tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial berbeda dengan peran masing-masing dalam komplotan. Tersangka pertama, AS berusia 25 tahun, bertugas sebagai pemetik yang mengambil kendaraan dari lokasi kejadian. Sementara itu, AGS yang berusia 33 tahun berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi yang memastikan keamanan operasi pencurian.
Selain kedua tersangka yang sudah diamankan, masih ada satu pelaku lain yang berinisial S dan hingga saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas kepolisian. Pelaku ketiga ini berhasil melarikan diri dari lokasi penangkapan dengan menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.
“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” ujar Eko dalam keterangannya pada Sabtu (15/8/2026).
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, pada tanggal 7 Juli 2026. Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Melalui proses investigasi yang cermat, akhirnya komplotan pencurian ini berhasil terungkap.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (13/8) pukul 04.00 WIB saat mereka sedang dalam rencana pencurian motor. Namun, rencana tersebut batal setelah para pelaku menyadari keberadaan petugas yang sedang melakukan pemantauan. Setelah menyadari situasi, kedua tersangka berusaha melarikan diri dari lokasi namun akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti yang mendukung kasus ini. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN. Selain senjata, juga ditemukan berbagai alat bantu pencurian seperti kunci T, kunci magnet, dan kunci L yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah telepon seluler dan sebuah sepeda motor Honda Vario yang ternyata merupakan hasil curian dari kawasan Cipondoh. Barang-barang ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka memang merupakan pelaku berulang dalam kasus pencurian motor.
“Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” kata Eko menjelaskan peran senjata tersebut dalam operasi pencurian.
Modus Operandi dan Ancaman Hukum
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa komplotan ini diduga telah melakukan empat kali pencurian motor di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Motor-motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka S yang masih dalam proses pengejaran. Dari setiap kendaraan yang berhasil dijual, masing-masing pelaku memperoleh bagian sekitar Rp 1 juta. Modus ini memungkinkan mereka untuk terus beroperasi dengan modal yang cukup dari hasil penjualan kendaraan curian.
Kehadiran senjata api dalam operasi pencurian ini menambah tingkat bahaya bagi masyarakat dan petugas. Penggunaan senjata saat beraksi menunjukkan bahwa komplotan ini tidak segan menggunakan kekerasan jika diperlukan. Hal ini juga menjadi pertimbangan tambahan dalam proses hukum yang akan dijalani para tersangka.
Kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus ini dengan berbagai langkah. Di antaranya adalah mencari tersangka DPO, menelusuri tempat kejadian perkara lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian. Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pelaku dalam jaringan pencurian ini dapat diadili.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor kepolisian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Ancaman hukuman yang cukup berat ini mencerminkan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pencurian Motor
Berapa kali komplotan ini melakukan pencurian motor? Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa komplotan ini diduga telah melakukan empat kali pencurian motor di wilayah Cipondoh dan Ciledug.
Apa saja barang bukti yang ditemukan? Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi FN, kunci T, kunci magnet, kunci L, telepon seluler, dan sepeda motor Honda Vario hasil curian.
Berapa lama ancaman hukuman bagi para tersangka? Para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Siapa saja tersangka yang berhasil diamankan? Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu AS (25 tahun) sebagai pemetik dan AGS (33 tahun) sebagai joki. Satu pelaku lain berinisial S masih dalam proses pengejaran.