Table of Contents
Penerapan Kerja Dari Rumah di Banjarmasin
Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat. Hal ini dilakukan sesuai arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dengan tujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi. Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diadopsi sebagai bagian dari upaya penghematan sumber daya.
Dolly menjelaskan bahwa penerapan WFH telah dimulai sejak Jumat lalu. Ia menambahkan bahwa sistem ini akan diatur melalui Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Banjarmasin. “SE tersebut sedang dalam proses akhir, dan semua aspek teknis sudah siap di tingkat SKPD,” katanya.
“Kita sudah menerapkannya sejak kemarin,” ujarnya.
Menurut Dolly, pelaksanaan WFH melibatkan beberapa kebijakan teknis, seperti penggunaan absensi digital, penilaian kinerja, serta sistem evaluasi pegawai. “Sistem ini hanya tinggal diterapkan, termasuk pengawasan dan penilaian setelahnya,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Banjarmasin berharap efisiensi energi bisa tercapai tanpa mengorbankan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) atau kualitas layanan publik. Namun, ada batasan dalam penerapan WFH, khususnya bagi pegawai yang terlibat langsung dalam pelayanan publik.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, mengatakan bahwa jabatan struktural seperti eselon II, III, serta JPT dan JF tetap wajib hadir di kantor. “WFH hanya berlaku untuk staf yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Eka, kebijakan ini tidak mewajibkan pegawai tingkat eselon II, III, JPT, dan JF untuk bekerja dari rumah. “Mereka tetap masuk seperti hari kerja biasa,” tambahnya.
