Table of Contents
Bupati Sidrap: PP Tunas Berikan Perlindungan Anak dari Dampak Negatif Medsos
Jumat lalu, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) bertujuan melindungi generasi muda dari efek buruk media sosial. Ia menjelaskan, medsos saat ini sangat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak yang usianya belum sesuai.
“Medsos memberikan akses yang mudah bagi anak-anak, termasuk konten yang belum cocok untuk mereka. PP Tunas menjadi alat untuk membatasi pengaruh negatif ini,” ujar Syaharuddin Alrif saat menghadiri pertemuan tim penyusun UU Satu Data Indonesia di Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Sidrap telah menerapkan pembatasan penggunaan perangkat genggam di lingkungan sekolah sesuai arahan gubernur. Dengan keluarnya PP Tunas, pihaknya berencana memperketat aturan penggunaan medsos, khususnya dalam pendidikan. Syaharuddin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan terus bekerja sama dengan para kepala sekolah dan orang tua murid.
“Pembatasan medsos harus diawasi secara ketat. Guru dianjurkan mengoptimalkan metode pembelajaran yang lebih interaktif agar anak fokus pada pelajaran, bukan gadget,” tambahnya.
Menurutnya, penggunaan media sosial yang tidak terkendali bisa mengganggu kebiasaan belajar dan perilaku anak. Dengan PP Tunas, diharapkan adanya pengawasan yang lebih sistematis untuk meminimalisir dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak atau penyalahgunaan waktu belajar.
