Berita

Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui, Pemprov Siap Tindak Lanjuti

Foto : Hana Salsabila - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui
  2. Related Reading

Perda Pengendalian Udara DKI Diminta Diperbarui

Ceritaberkat.com – Kualitas udara Jakarta telah memburuk secara signifikan dalam dua dekade terakhir. Konsentrasi partikel halus PM2.5 yang pada rentang 2006–2009 berada di level 18–19 mikrogram per meter kubik kini menembus ambang 45 mikrogram per meter kubik. Di balik lonjakan angka itu, jutaan warga ibu kota setiap hari menghirup udara yang jauh lebih kotor. Padahal, instrumen hukum yang menopang pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta—Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005—belum mengalami pembaruan substansial sejak diundangkan. Kondisi inilah yang mendorong Perda Pengendalian Udara DKI diminta direvisi secara mendesak oleh berbagai pemangku kepentingan.

Audiensi Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (19/8/2026), menjadi forum utama penyampaian tuntutan tersebut. Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, menjelaskan bahwa transformasi pola transportasi, ekspansi industri, percepatan proyek konstruksi, serta pergeseran perilaku konsumsi masyarakat telah melahirkan sumber emisi baru yang tidak lagi tercakup dalam ketentuan perda berusia lebih dari dua dekade.

“Perda ini perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, karena banyak perkembangan dan sumber emisi baru yang belum terakomodasi dalam aturan yang ada.”

Jejak Kebijakan 2005–2009 dan Kesenjangan Regulasi Saat Ini

Safrudin tidak menafikan capaian masa lalu. Periode 2005–2009 mencatat hasil pengendalian udara yang relatif positif berkat kombinasi instrumen kebijakan: transisi ke bahan bakar gas, penguatan pengawasan emisi industri, uji emisi berkala, larangan pembakaran sampah terbuka, serta penghapusan bertahap bensin bertimbal. Kombinasi langkah tersebut berhasil menekan PM2.5 ke level jauh lebih rendah dibanding kondisi terkini.

Perbandingan angka antara kedua periode menjadi argumen paling konkret mengapa revisi tidak bisa lagi ditunda. Kenaikan dari kisaran 18–19 menjadi di atas 45 mikrogram per meter kubik mengindikasikan bahwa mekanisme pengendalian yang pernah efektif kini tidak lagi memadai menghadapi skala dan keragaman sumber polutan kontemporer. Dengan kata lain, Perda Pengendalian Udara DKI diminta diperbarui bukan karena aturan lama sepenuhnya gagal, melainkan karena lanskap emisi telah berubah secara fundamental.

Rekomendasi Teknis: Inventarisasi Emisi dan Integrasi Data Meteorologi

Dalam audiensi tersebut, KPBB mengajukan dua rekomendasi teknis utama. Pertama, revisi regulasi harus memperkuat standar emisi dan standar kualitas udara agar ambang batas mencerminkan risiko kesehatan terkini. Kedua, pemerintah perlu membangun inventarisasi emisi komprehensif sehingga setiap sektor—transportasi, industri, pembangkit listrik, konstruksi, dan aktivitas domestik—dapat diidentifikasi sebagai sumber pencemar secara terukur.

“KPBB mengusulkan agar revisi perda nantinya dapat memperkuat standar emisi dan kualitas udara. Selain itu, diperlukan inventarisasi emisi untuk membantu pemerintah mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur.”

Safrudin menambahkan bahwa data emisi dari berbagai sektor dapat dipadukan dengan informasi arah dan kecepatan angin yang tercatat oleh stasiun meteorologi. Integrasi kedua lapisan data itu diharapkan memungkinkan pelacakan sumber polutan secara lebih akurat, sehingga kebijakan pengendalian tidak lagi bersifat generik melainkan ditargetkan pada titik-titik emisi paling berdampak.

Pendekatan Holistik dan Komitmen Pemprov DKI

Di luar aspek regulasi, KPBB mendorong penanganan pencemaran udara secara menyeluruh dari hulu. Instrumen yang disebut mencakup penerapan teknologi pengendali emisi pada fasilitas industri dan pembangkit, peralihan ke sumber energi lebih bersih, peningkatan mutu bahan bakar minyak agar kadar sulfur dan partikelnya lebih rendah, serta penguatan sistem transportasi umum untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi bermesin bakar.

“Kami berharap masukan dari masyarakat sipil dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dalam pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara.”

Safrudin menegaskan bahwa pembaruan aturan bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan prasyarat menjaga kesehatan masyarakat Jakarta. Ia meminta agar DPRD memprioritaskan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 dalam agenda Propemperda tahun 2027 sehingga proses legislasi dapat berjalan dalam siklus anggaran dan politik yang sudah terpetakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut usulan tersebut dengan komitmen untuk menindaklanjuti secara konkret.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Revisi Perda Udara DKI

Apakah Perda Nomor 2 Tahun 2005 masih berlaku? Ya, perda tersebut masih menjadi dasar hukum pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta. Namun, karena belum diperbarui sejak diundangkan, cakupan regulasinya tidak lagi memadai untuk menangani sumber emisi baru yang muncul dalam dua dekade terakhir.

Kapan revisi perda dijadwalkan? KPBB mendorong agar revisi dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027. Pemprov DKI menyatakan siap menindaklanjuti usulan tersebut, meskipun jadwal legislasi final tetap bergantung pada prioritas DPRD.

Apa dampak langsung bagi warga Jakarta? Pembaruan regulasi diharapkan menghasilkan standar kualitas udara yang lebih ketat, mekanisme pelacakan sumber polutan yang lebih akurat, serta instrumen pengendalian yang ditargetkan. Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah menurunkan paparan PM2.5 harian agar kembali ke level yang aman bagi kesehatan pernapasan.

Hana Salsabila - ceritaberkat.com

Hana Salsabila - ceritaberkat.com

Seorang penulis yang fokus pada kisah-kisah inspiratif tentang kebaikan dan berbagi. Hana menggambarkan bagaimana tindakan kecil dapat membawa perubahan besar dalam kehidupan seseorang.