Berita

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp

Foto : Hana Salsabila - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Dua Pejabat Pajak Ditunjuk Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Dua Pejabat Pajak Ditunjuk Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Ceritaberkat.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan dua pegawai Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Jampidsus Kejagung terhadap praktik-praktik curang dalam ekspor bubur kertas atau pulp oleh perusahaan tersebut. PT TPL merupakan perusahaan yang telah beroperasi di sektor industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. Selama periode operasionalnya, perusahaan ini melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan menggunakan metode underinvoicing atau invoicing yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Perubahan Kode HS dan Dampaknya terhadap Nilai Pajak

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, PT TPL melaporkan produknya pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade Pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar, produk tersebut sebenarnya merupakan produk dissolving pulp. Perubahan ini menyebabkan kode HS (Harmonized System) produk menjadi berbeda dari yang seharusnya. Saiful menjelaskan situasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/8/2026).

Dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade Pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal, secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code -nya sudah berubah.

Profil Para Tersangka dan Peran Mereka

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah BP dan SR. BP menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan tahun 2023. Sementara itu, SR berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun 2024. Saiful menjelaskan bahwa akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Sejak periode 2018 sampai 2025, PT TPL melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya.

Yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara.

Dalam memuluskan upaya curang ini, pihak PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. Kemudian PT TPL juga meminta bantuan kepada tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.

Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me- review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka.

Saiful menambahkan bahwa para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL atas perbuatan tersebut.

Kerugian Negara dan Dasar Hukum Pelanggaran

Perbuatan pihak PT TPL dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara yang signifikan.

Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan telah melanggar primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dan subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan para tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena menyangkut mekanisme perpajakan yang seharusnya melindungi pendapatan negara. Manipulasi nilai produk ekspor melalui perubahan kode HS dan underinvoicing merupakan praktik yang umum dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak. Dalam kasus PT TPL, praktik ini dilakukan dengan bantuan pejabat pajak yang seharusnya menjadi pengawas ketat terhadap kepatuhan perpajakan perusahaan. Industri pulp dan kertas di Indonesia merupakan salah satu sektor unggulan yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Dengan nilai ekspor yang terus meningkat, setiap bentuk manipulasi dalam pelaporan pajak menjadi sangat krusial untuk diantisipasi. Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik perpajakan yang merugikan negara.

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka?

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka matter?

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Hana Salsabila - ceritaberkat.com

Hana Salsabila - ceritaberkat.com

Seorang penulis yang fokus pada kisah-kisah inspiratif tentang kebaikan dan berbagi. Hana menggambarkan bagaimana tindakan kecil dapat membawa perubahan besar dalam kehidupan seseorang.