Table of Contents
Pemerintah Tunggu Respons TikTok, Roblox, dan Google hingga Selasa untuk Memenuhi PP Tunas
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah masih menunggu tanggapan dari tiga platform digital, yakni TikTok, Roblox, dan Google, hingga Selasa (14/4) mendatang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Platform yang Belum Mematuhi Aturan
Dari 28 Maret 2026, ketiga platform ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi PP Tunas. TikTok dan Roblox masuk ke dalam kategori platform yang bersifat kooperatif sebagian, sedangkan Google, sebagai pengelola YouTube, dianggap belum menunjukkan niat untuk mematuhi aturan tersebut.
“Kita masih dalam proses menunggu respons, karena batas waktu masih terbuka hingga besok. Masa tenggat respons untuk hal-hal yang sudah kita terapkan bisa kita tunda sampai Selasa,” ujar Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin.
Manfaat PP Tunas untuk Kedaulatan Digital
Dalam wawancara tersebut, Meutya menegaskan bahwa PP Tunas merupakan salah satu upaya Indonesia menjaga kedaulatan dan mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Ia mengharapkan para platform besar dapat proaktif memenuhi kewajiban mereka sesuai ketentuan dalam aturan tersebut.
“Kita tentu berharap platform-platform besar ini bisa patuh dan menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital yang lebih sehat bagi generasi muda,” tambah Meutya.
Sanksi Admin untuk Google
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi administratif kepada Google sebagai pemilik YouTube. Langkah ini diambil karena platform tersebut belum menunjukkan komitmen untuk mematuhi PP Tunas. Sanksi tersebut dilakukan melalui surat teguran dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan pelaksana PP Tunas, menjelaskan berbagai sanksi yang dapat diberikan, seperti surat peringatan, pembatasan akses sementara, hingga pemutusan akses total.
Status Kepatuhan Platform
Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, terdapat tiga platform yang telah memenuhi semua ketentuan PP Tunas, yakni Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Sementara itu, YouTube, Roblox, dan TikTok masih belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.
