Table of Contents
Pemilahan di hulu kunci pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta
Jakarta – Para pihak sepakat bahwa perbaikan pengelolaan sampah di Ibu Kota harus dimulai dari upaya pengurangan dan pemilahan di sumber awal. Pendekatan ini dianggap sebagai solusi utama untuk mengurangi volume sampah di tahap akhir, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang sebelumnya hanya berperan sebagai tempat penampungan akhir.
Pemicu perubahan sistem
Peristiwa longsor di TPST Bantargebang yang menewaskan korban menjadi momentum penting untuk menegaskan fokus perbaikan tata kelola sampah. Insiden tersebut mendorong upaya lebih serius dalam mengubah cara pengelolaan sampah secara fundamental.
Produksi dan strategi pengurangan
Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menunjukkan bahwa Jakarta menghasilkan sekitar 7.500 ton sampah per hari, bahkan bisa mencapai 8.000 ton dalam kondisi tertentu. Untuk itu, pengurangan sampah di tingkat sumber menjadi langkah wajib yang tak bisa dihindari.
Dalam upaya ini, TPST Bantargebang akan fokus hanya pada sampah residu, mengakhiri peran selama 37 tahun sebagai penampungan sampah rumah tangga. Total sampah yang ditampung hingga saat ini mencapai 80 juta ton, sehingga perubahan model pengolahan menjadi lebih efektif.
Program komunitas dan pengelolaan lokal
Sebagai bagian dari strategi, Pergub Nomor 77 Tahun 2020 memperkuat peran warga melalui pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (BPS RW). Sampai 2025, telah terbentuk 2.755 BPS RW, yang membantu mengelola sampah secara lebih terstruktur.
Data triwulan IV tahun 2025 menunjukkan 85,34 persen dari BPS RW tersebut aktif. Aktivitas yang dilakukan antara lain pemilahan sampah, pelaksanaan 3R (reduce, reuse, recycle), serta pengolahan sampah organik secara lokal. Bank sampah RW juga mulai beroperasi sebagai sarana penyaluran sampah daur ulang.
Pemilahan dan pemanfaatan sederhana
Beberapa langkah praktis bisa diterapkan oleh masyarakat, seperti memilah sampah menjadi kategori mudah terurai, material daur ulang, residu, dan sampah B3 rumah tangga. Selain itu, pengomposan sampah makanan serta pemakain kembali barang masih layak digunakan bisa menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.
Dalam konteks ini, kebijakan yang mengikat warga agar memilah sampah menjadi kewajiban diperlukan. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur terkait pemilahan sampah dari rumah pun diinisiasi untuk mendorong kebiasaan ini.
