Kebijakan Baru: Pemilahan di hulu kunci pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta

Pemilahan di hulu kunci pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta

Jakarta – Para pihak sepakat bahwa perbaikan pengelolaan sampah di Ibu Kota harus dimulai dari upaya pengurangan dan pemilahan di sumber awal. Pendekatan ini dianggap sebagai solusi utama untuk mengurangi volume sampah di tahap akhir, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang sebelumnya hanya berperan sebagai tempat penampungan akhir.

Pemicu perubahan sistem

Peristiwa longsor di TPST Bantargebang yang menewaskan korban menjadi momentum penting untuk menegaskan fokus perbaikan tata kelola sampah. Insiden tersebut mendorong upaya lebih serius dalam mengubah cara pengelolaan sampah secara fundamental.

Produksi dan strategi pengurangan

Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menunjukkan bahwa Jakarta menghasilkan sekitar 7.500 ton sampah per hari, bahkan bisa mencapai 8.000 ton dalam kondisi tertentu. Untuk itu, pengurangan sampah di tingkat sumber menjadi langkah wajib yang tak bisa dihindari.

Dalam upaya ini, TPST Bantargebang akan fokus hanya pada sampah residu, mengakhiri peran selama 37 tahun sebagai penampungan sampah rumah tangga. Total sampah yang ditampung hingga saat ini mencapai 80 juta ton, sehingga perubahan model pengolahan menjadi lebih efektif.

Program komunitas dan pengelolaan lokal

Sebagai bagian dari strategi, Pergub Nomor 77 Tahun 2020 memperkuat peran warga melalui pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (BPS RW). Sampai 2025, telah terbentuk 2.755 BPS RW, yang membantu mengelola sampah secara lebih terstruktur.

Data triwulan IV tahun 2025 menunjukkan 85,34 persen dari BPS RW tersebut aktif. Aktivitas yang dilakukan antara lain pemilahan sampah, pelaksanaan 3R (reduce, reuse, recycle), serta pengolahan sampah organik secara lokal. Bank sampah RW juga mulai beroperasi sebagai sarana penyaluran sampah daur ulang.

Pemilahan dan pemanfaatan sederhana

Beberapa langkah praktis bisa diterapkan oleh masyarakat, seperti memilah sampah menjadi kategori mudah terurai, material daur ulang, residu, dan sampah B3 rumah tangga. Selain itu, pengomposan sampah makanan serta pemakain kembali barang masih layak digunakan bisa menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.

Dalam konteks ini, kebijakan yang mengikat warga agar memilah sampah menjadi kewajiban diperlukan. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur terkait pemilahan sampah dari rumah pun diinisiasi untuk mendorong kebiasaan ini.

Hana Salsabila

Writer

Seorang penulis yang fokus pada kisah-kisah inspiratif tentang kebaikan dan berbagi. Hana menggambarkan bagaimana tindakan kecil dapat membawa perubahan besar dalam kehidupan seseorang.

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • All Sport
  • ASEAN
  • Balap
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola Basket
  • Bulutangkis
  • Bursa
  • Cekfakta
  • Dunia
  • edukasi
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Global
  • Hiburan
  • Hukum
  • Humaniora
  • Hype
  • Indonesia
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kriminalitas
  • Kumparannews
  • Lenggang Jakarta
  • Lifestyle
  • Liga Champions
  • Liga Inggris
  • Liga Italia
  • Liga Spanyol
  • Liga-Liga Lain
  • Lintas Kota
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • Melindungi Tuah Marwah
  • Metro
  • metropolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Rilis Pers
  • Sepak Bola
  • Syariah
  • Tech
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tenis
  • Tips Donasi
  • Tren
  • Uang
  • Warta Bumi

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.