Table of Contents
Bahaya Vape bagi Kesehatan, Dokter Soroti Risiko pada Remaja
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan adanya larangan terhadap rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, Indonesia tengah menghadapi gelombang peredaran zat adiktif dalam bentuk cairan vape yang semakin luas. “Hasil uji laboratorium pusat BNN pada 341 sampel cairan vape menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan,” jelasnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4).
Profesor Tjandra Yoga Aditama, ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), juga mengingatkan bahwa rokok elektronik tetap berbahaya bagi kesehatan. Meski sering dianggap lebih aman dibandingkan rokok konvensional, ia menegaskan bahwa produk ini mengandung nikotin serta berbagai bahan toksik yang berdampak negatif pada pengguna maupun pihak yang menghirup asapnya.
“Rokok elektronik mengandung nikotin dan berbagai bahan toksik lainnya yang berdampak buruk bagi pengguna maupun perokok pasif,” kata Guru Besar Pulmonologi & Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tersebut saat dihubungi ANTARA, Senin.
Dalam penjelasannya, Tjandra menyebut bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan rokok elektronik menjadi dua kategori, yaitu electronic nicotine delivery system (ENDS) dan electronic non-nicotine delivery system (ENNDS). ENDS mengandung nikotin dan menghasilkan emisi berbahaya, sementara ENNDS yang diklaim bebas nikotin ternyata juga ditemukan mengandung zat adiktif.
Tjandra menekankan bahwa paparan nikotin bisa memengaruhi perkembangan otak, terutama pada anak-anak dan remaja. “Paparan nikotin pada usia ini berpotensi mengganggu fungsi kognitif, kemampuan belajar, serta kondisi psikologis,” tambahnya.
Di samping nikotin, ia juga menyebut bahwa bahan kimia beracun dalam vape dapat menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang, seperti penyakit paru-paru, risiko jantung, dan bahkan kanker. Temuan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menegaskan bahwa aerosol dari rokok elektronik mengandung partikel halus dan bahan kimia yang bisa menembus paru-paru secara mendalam.
Menurut Tjandra, meskipun penelitian mengenai dampak jangka panjang vaping masih berkembang, sejumlah zat dalam produk ini sudah terbukti berpotensi merugikan kesehatan. Ia menyoroti kebutuhan untuk memantau penggunaan vape terlebih pada kelompok rentan. Di sisi lain, beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah melakukan larangan terhadap peredaran vape.
