Yang Terjadi Saat: Ditjen Imigrasi deportasi 13 WNA Jepang terlibat scamming pekan ini

Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Jepang Tersangkut Penipuan daring Pekan Ini

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah merencanakan pengusiran 13 warga negara asing (WNA) dari Jepang yang terlibat dalam aktivitas penipuan online (scamming) di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam waktu dekat. “Para pelaku scamming yang berasal dari Jepang akan dideportasi pada 15 April bulan ini,” terang Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto di Jakarta, Senin.

Operasi Penangkapan di Wilayah Babakan Madang

Penangkapan terhadap 13 WNA Jepang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada 2 Maret 2026 melalui inspeksi keimigrasian di Kecamatan Babakan Madang. Tim penyelidik dan penindakan berhasil mengamankan 13 individu yang diduga melakukan penipuan daring secara terorganisir. Pelaku ditangkap dari tiga lokasi berbeda di Sentul City.

“Proses kepulangan mereka diawasi oleh petugas imigrasi dan didampingi tim dari Jepang,” tutur Arief.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga memanfaatkan izin tinggal di Indonesia untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian visa. Salah satu dari mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui visa on arrival, sementara 12 orang lainnya menggunakan visa kunjungan dengan indeks D12, yang seharusnya untuk kegiatan pra-investasi.

Modus operandi yang digunakan melibatkan pengakuan sebagai petugas telekomunikasi Jepang. Mereka mengintimidasi korban melalui panggilan telepon dan video call menggunakan aplikasi LINE. Selanjutnya, korban diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai surat perintah penangkapan dari otoritas Jepang, lalu diminta menyerahkan data keuangan, mencairkan investasi, dan mentransfer dana dalam jumlah besar.

Statistik Operasi Wirawaspada 2026

Dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang berlangsung 7–11 April, Ditjen Imigrasi menangkap 346 WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 13 WNA berasal dari Jepang, sementara sebanyak 183 orang dari Tiongkok, 21 orang dari Pakistan, dan 20 orang dari Nigeria. Kini, 13 WNA Jepang yang terjaring dalam operasi sedang menjalani proses investigasi lebih lanjut.

Para pelaku bertindak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian mereka akan diumumkan secara luas melalui media sosial dan siaran pers. Proses kepulangan juga diawasi oleh petugas imigrasi setempat serta didampingi oleh tim imigrasi dari Jepang.

Michael Anderson

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • All Sport
  • ASEAN
  • Balap
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola Basket
  • Bulutangkis
  • Bursa
  • Cekfakta
  • Dunia
  • edukasi
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Global
  • Hiburan
  • Hukum
  • Humaniora
  • Hype
  • Indonesia
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kriminalitas
  • Kumparannews
  • Lenggang Jakarta
  • Lifestyle
  • Liga Champions
  • Liga Inggris
  • Liga Italia
  • Liga Spanyol
  • Liga-Liga Lain
  • Lintas Kota
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • Melindungi Tuah Marwah
  • Metro
  • metropolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Rilis Pers
  • Sepak Bola
  • Syariah
  • Tech
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tenis
  • Tips Donasi
  • Tren
  • Uang
  • Warta Bumi

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.