Table of Contents
Mendag Usulkan Pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Di Jakarta, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajukan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia menjelaskan bahwa evaluasi Kementerian Perdagangan menunjukkan kelemahan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, yang telah diberlakukan selama hampir tiga dekade. Menurut Budi, perlu adanya penyempurnaan melalui undang-undang baru agar sesuai dengan kondisi saat ini.
“Kehadiran UUPK selama 27 tahun masih memiliki kekurangan, seperti struktur tata bahasa, sistematisasi, penyelesaian perselisihan, kelembagaan, dan penerapannya. Hal ini menyebabkan beberapa pasal sulit dijalankan, serta ada norma yang tidak relevan dengan perkembangan sekarang,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Indeks Keberdayaan Konsumen Menunjukkan Kondisi Kritis
Menurut Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025, skor sebesar 63,44 menandakan konsumen Indonesia berada dalam kategori kritis. Ini menunjukkan masyarakat aktif mempertahankan hak dan kewajiban mereka, sekaligus lebih memilih produk lokal. Angka ini naik dari 60,11 pada tahun 2024.
Dalam lima tahun terakhir, keluhan konsumen didominasi oleh transaksi daring. Dari total 37.813 laporan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, 94,73 persen atau 35.820 kasus berasal dari aktivitas jual beli online, sedangkan 1.993 laporan lainnya terkait transaksi langsung.
Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan konsumen. Dalam regulasi perdagangan digital, peraturan menteri nomor 31 tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur transaksi daring. Selain itu, pengawasan dan tindakan dilakukan dengan memperkuat kerja sama lintas kementerian, termasuk pembentukan Tim Asistensi melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024.
Tim tersebut bertugas mengawasi pelaku usaha daring lokal dan lintas batas yang menjual barang palsu, berbahaya, atau tidak sesuai aturan. Langkah ini diharapkan memperbaiki proses penegakan hukum dan transparansi di sektor e-commerce.
Struktur Kelembagaan Sudah Lengkap
Indonesia sudah memiliki sistem kelembagaan yang kuat, seperti Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Kelembagaan ini dirasa mampu mendukung upaya perlindungan konsumen, meski perlu penyesuaian agar lebih efektif.
DPD RI Minta Pendekatan Lebih Inklusif
Dalam rapat kerja, Komite III DPD RI meminta Kemendag menerapkan pendekatan adaptif, inklusif, dan proaktif terutama dalam melindungi kelompok rentan. Ini mencakup masyarakat berpenghasilan rendah, daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta anak-anak. Selain itu, komite menekankan perlunya menjaga kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh wilayah Indonesia.
