Table of Contents
Kemendes PDT Tetapkan Target IKK Minimal 80 Tahun 2026
Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan target minimum Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) sebesar 80 pada tahun 2026. Tujuan ini bertujuan memperkuat pengelolaan kebijakan berdasarkan bukti di lingkungan kementerian. Dalam seminar pengukuran IKK di Kantor Kemendes, Jakarta, Selasa, Mulyadin Malik, Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal, menegaskan komitmen untuk mencapai target tersebut.
“Saya mengajak kita semua untuk berkomitmen mengawal target IKK minimal 80 pada tahun 2026. Mari kita pastikan 100 persen kualitas dan kelengkapan bukti didukung tanpa celah,” ujarnya.
Menurut Mulyadin, IKK berperan penting sebagai alat evaluasi untuk memastikan setiap kebijakan yang dibuat benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “IKK adalah jembatan penghubung yang memastikan perumusan kebijakan bermuara pada keberlanjutan kesejahteraan masyarakat di daerah pedesaan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan kebijakan harus mengutamakan prinsip evidence-based policy sesuai standar nasional. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan yang efektif, menurutnya, harus didasari data yang solid, bukan hanya asumsi, serta menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi nasional.
Dalam mengarahkan pencapaian target, Mulyadin meminta seluruh unit kerja berperan aktif dengan memastikan kebijakan yang diunggah memiliki kualitas dan kelengkapan data. Ketercapaian IKK 80 bergantung pada sinergi antarunit, termasuk peran analis kebijakan sebagai pengelola data dan unit kerja sebagai penyedia bukti utama.
Strategi yang akan dijalankan antara lain menyaring ratusan kebijakan yang ada, lalu memfokuskan evaluasi pada tiga kebijakan paling berdampak. Langkah ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengukuran sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan daerah tertinggal.
