Table of Contents
Mendukbangga: Pegawai WFH Wajib Jaga Profesionalitas
Jakarta – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji memperingatkan karyawan yang menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) untuk terus mempertahankan sikap profesional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini diambil pemerintah sebagai respons terhadap perubahan lingkungan geopolitik global, yang memengaruhi operasional internal kementerian. Oleh karena itu, setiap pegawai harus menyadari tujuan utama, yaitu penghematan energi, serta bersikap sensitif terhadap kebijakan tersebut.
Kebijakan WFH Diterapkan Setiap Jumat
Dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu, Wihaji menyatakan bahwa Kemendukbangga/BKKBN mendukung implementasi WFH setiap hari Jumat. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap harus disiplin dan menjaga kualitas kerja. Pegawai diwajibkan tetap siaga selama jam kerja dan berada dalam jarak maksimal 50 meter dari tempat tinggal mereka.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami harap seluruh pegawai bisa menunjukkan komitmen dalam menjaga efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk bahan bakar minyak (BBM),” ujarnya.
Komitmen Pemerintah dalam Monitoring Program Prioritas
Mendukbangga menambahkan bahwa kebijakan WFH bukan hanya memfasilitasi fleksibilitas kerja, tetapi juga memperkuat efisiensi. Dengan kebijakan ini, Kemendukbangga/BKKBN melaporkan adanya penghematan BBM sebesar 68.000 liter per hari. Ia berharap upaya tersebut mendukung pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, meski masih menghadapi tantangan di sektor pemerintahan dan layanan publik.
Pelaksanaan WFH Diatur dengan Surat Edaran
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menerapkan WFH setiap hari Jumat. Dalam siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Rabu, dijelaskan bahwa MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tugas kedinasan ASN. Surat serupa juga dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja.
Dua surat edaran tersebut mulai berlaku pada minggu ini, karena hari Jumat pekan lalu menjadi hari libur. KemenPAN-RB menyatakan bahwa instansi harus mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam SE tersebut. Meski tidak tercantum sanksi langsung, lembaga ini tetap bisa memberikan peringatan jika ada pelanggaran.
“Meski SE tidak memuat sanksi, surat peringatan tetap dapat diterbitkan jika diperlukan,” tambahnya.
