Pembahasan Penting: KPK Duga Fadia Arafiq Ganti Direksi PT RNB sebagai Kedok Korupsi Outsourcing

KPK Duga Fadia Arafiq Gunakan Penggantian Direksi PT RNB sebagai Kedok Korupsi Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sengaja mengganti jabatan direksi perusahaan PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya dalam skandal korupsi pengadaan jasa outsourcing. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPRD Pekalongan, bersama putranya Muhammad Sabiq Ashraff. Pergantian direksi dilakukan dua tahun setelah perusahaan berdiri, yaitu pada 2024.

KPK Mengungkap Modus Korupsi Melalui Tim Sukses

KPK menyatakan bahwa perusahaan RNB, yang bergerak di bidang penyediaan jasa, kerap terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam penyelidikan, dugaan bahwa Fadia Arafiq menjadi penerima manfaat atau beneficial owner (BO) di balik perusahaan ini menjadi fokus utama. Meski tidak terdaftar dalam struktur organisasi, ia diduga memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan dana.

“Pergantian direksi PT RNB bisa membuat pihak luar percaya bahwa perusahaan tersebut tidak terkait dengan keluarga Bupati,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dugaan korupsi ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026, saat Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut merupakan OTT ketujuh yang dilakukan lembaga anti korupsi itu di tahun tersebut. Setelah pemeriksaan terhadap 14 tersangka, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026.

Fadia Arafiq diduga mengontrol PT RNB melalui anak dan orang kepercayaannya untuk memastikan keuntungan dirinya sendiri. Di tahun 2025, perusahaan ini berhasil memenangkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum, dan satu kecamatan. Total kontrak yang diperoleh mencapai Rp 46 miliar, dari mana hanya Rp 22 miliar digunakan untuk gaji pegawai, sementara Rp 19 miliar diduga dialihkan kepada keluarga Bupati. Fadia Arafiq sendiri diduga menerima sebagian dana tersebut.

KPK menyatakan bahwa Fadia Arafiq melakukan intervensi terhadap kepala dinas untuk memastikan PT RNB menang dalam tender. Modus ini termasuk meminta perangkat daerah menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih dulu, meski ada penawaran lebih rendah dari pihak lain. Tindakan ini berdampak pada pengadaan outsourcing di berbagai sektor pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Michael Smith

Writer

Explore Topics

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.