Table of Contents
Keraton Serahkan Dokumen Pertanahan Sultan di Gunungkidul
Dalam upaya menyelaraskan pengelolaan lahan milik Keraton dengan pihak berwenang, institusi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat resmi melepas dokumen Serat Palilah dan Serat Kekancingan terkait wilayah Tanah Sultan atau Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada pemerintah setempat serta masyarakat. Langkah ini menandai langkah strategis dalam memperjelas administrasi pertanahan, terutama di wilayah yang memiliki luas terbesar di DIY.
“Tugas kami adalah mengembalikan tanah Kagungan Dalem secara bertahap, baik melalui pengukuran maupun pengaturan yang terencana,” ujar Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso, yang juga GKR Mangkubumi, dalam pernyataan seusai serah terima dokumen.
GKR Mangkubumi menegaskan bahwa Keraton tidak bertujuan menggusur lahan, melainkan ingin memastikan tanah yang dikelola secara adil dan sesuai aturan. Hal ini diharapkan mampu mendukung kesejahteraan bersama, baik bagi warga maupun pihak pemerintah. Ia pun mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan surat tersebut secara bijak, tanpa menggunaannya sebagai jaminan utang.
Bupati Berharap Kebijakan Ini Memperkuat Perlindungan Hukum
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan bahwa momen serah terima ini memiliki makna sejarah. Menurutnya, hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi penggunaan lahan Sultan untuk kemakmuran rakyat. “Di Gunungkidul tercatat 4.046 bidang tanah Sultan, dengan 3.749 di antaranya sudah memiliki sertifikat,” tambahnya.
Kepala daerah tersebut juga menyebutkan bahwa sejak 2018 hingga kini, terdapat setidaknya 154 permohonan kekancingan yang diajukan oleh lembaga atau masyarakat. “Pesan khusus dari Ngarso Dalem adalah penggunaan Tanah Sultan harus utamakan untuk warga miskin ekstrem, bukan hanya untuk keperluan komersial,” jelas Bupati Endah.
Lurah Karangasem: Izin Penggunaan Lahan Hak Ngarsa Dalem
Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, menuturkan bahwa pemberian izin penggunaan lahan, baik Palilah maupun Kekancingan, merupakan kewenangan Ngarsa Dalem. Untuk mewujudkan legalitas ini, pihak kelurahan terus berkoordinasi dengan Panitikismo. “Ada 72 titik lokasi di Kelurahan Karangasem yang digunakan sebagai kantor pemerintahan maupun tempat tinggal warga,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa banyak penduduk setempat memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin resmi, sehingga rentan menyebabkan konflik hukum di masa depan. “Serah terima ini bertujuan menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi bagi masyarakat,” pungkas Lurah Sigit.
