Table of Contents
Kemarin, percepatan olah sampah jadi energi listrik hingga KLB campak
Humaniora news dari Jakarta, Minggu (12/4), menyoroti beberapa isu penting, termasuk upaya mempercepat pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) serta penerapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di tujuh wilayah Sulawesi Selatan. Berikut penjelasan terperinci:
Komitmen daerah diperlukan untuk mempercepat PSEL
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq, mengingatkan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jambi Raya. Dalam penekanan ini, ia menyoroti bahwa keterlibatan aktif wilayah sangat krusial dalam mencapai tujuan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Pemkot Bogor usulkan pembangunan PSEL secara regional
Sebagai solusi mengatasi masalah sampah lintas daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengusulkan pembangunan pusat pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) secara regional. Strategi ini bertujuan menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Peran perempuan dalam membentuk generasi penerus
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa perempuan memiliki peran sentral dalam membentuk generasi unggul. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan di masa depan bergantung pada partisipasi aktif perempuan di berbagai sektor.
Sekolah Rakyat membantu anak yatim putus sekolah dan hobi tawuran
Dalam usia 74 tahun, Ibu Welas, seorang pedagang sayur yang kini tidak lagi mampu berjualan keliling, masih memegang erat harapan untuk masa depan cucunya, Julio. Ia menjadi contoh bagaimana seorang perempuan, meski menghadapi tantangan, tetap berupaya mendukung pendidikan dan kesejahteraan anak-anak yatim.
Kemenkes tetapkan KLB campak di tujuh daerah Sulawesi Selatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa tujuh daerah di Sulawesi Selatan—yakni Kota Makassar, Kabupaten Luwu, Wajo, Sinjai, Bulukumba, Jeneponto, dan Luwu Timur—telah ditetapkan sebagai zona Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus campak. Status ini diambil untuk mempercepat upaya pencegahan dan penanganan wabah tersebut.
