Table of Contents
JPN Kejati Sulsel selamatkan aset negara Rp565,5 miliar
Makassar, Senin – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangani dua gugatan perdata yang menyangkut penggunaan aset negara. Total nilai yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, menurut pernyataan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Perkara Pertama: PT Angkasa Pura I
Salah satu kasus yang dihadapi adalah gugatan terhadap PT Angkasa Pura I oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang. Perkara tersebut bernomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs di Pengadilan Negeri Maros. JPN memperwakili PT Angkasa Pura I Cabang Makassar sebagai pihak tergugat. Penggugat menuntut pembayaran materiil Rp3,5 miliar, kerugian immaterial Rp15 miliar, serta denda Rp50 juta per hari akibat keterlambatan.
“Dari hasil persidangan, kami dapat menunjukkan bahwa dasar gugatan tidak sesuai dengan kontrak dan adendum yang telah disepakati,” ujar Soetarmi.
Dalam proses tersebut, JPN membuktikan bahwa PT Angkasa Pura I telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai perjanjian. Putusan kasasi No.711 K/PDT/2026 yang diterbitkan 2 Maret 2026 memperkuat kemenangan ini, dengan JPN menyelamatkan Rp18,5 miliar.
Perkara Kedua: Aset Daerah KOR Sudiang
Kasus kedua terjadi di Pengadilan Negeri Makassar, dengan nomor 264/Pdt.G/2025/PN Mks. JPN mewakili Pemprov Sulsel sebagai pihak yang digugat. Penggugat, Sakiah Salama, mengklaim lahan sebesar 109.800 meter persegi di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang sebagai warisan keluarga.
Padahal, wilayah tersebut telah resmi menjadi aset Pemprov Sulsel. Pemerintah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 5/20010 yang diterbitkan 1 Desember 1994, mencakup luas tanah 74,32 hektare dari pengadaan tahun 1993. Hakim menolak tuntutan penggugat, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Kemenangan ini menunjukkan bahwa aset negara di Sulsel terlindungi dari klaim yang tidak memiliki dasar hukum kuat,” tambah Soetarmi.
Dari kasus ini, JPN berhasil menghemat Rp547 miliar. Dua keberhasilan tersebut menegaskan peran JPN dalam memberikan bantuan hukum yang efektif, terutama untuk melindungi keuangan daerah dan negara.
