Info Terbaru: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, DD, yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya, telah dipecat setelah terbukti tidak memenuhi tanggung jawab terhadap keluarganya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diadakan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Senin (2/3/2026). Sidang bersama Komisi Yudisial menemukan bahwa DD melanggar etika profesi.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, yang bertindak sebagai ketua sidang MKH, seperti terlihat dari laman Komisi Yudisial, Rabu (4/3).

DD dituduh hanya mengirimkan dana nafkah empat kali selama periode 2017 hingga 2020, dengan jumlah yang diberikan sekali setiap tahun. Selain itu, ia juga disebut sengaja mengubah informasi pribadi dan data kependudukan istrinya untuk mempercepat proses perceraian. Dalam gugatan, DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib dan memalsukan data kartu keluarga (KK) agar kedua anaknya masuk dalam dokumen tersebut.

Dalam pembelaannya, DD didampingi oleh IKAHI mengklaim tetap rutin memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Ia juga menyatakan bahwa anak sulung pernah tinggal di sampingnya sebelum pindah tugas. Namun, pandangan DD ditolak oleh MKH. Selain sanksi berat, terdapat dissenting opinion dari dua anggota MKH, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, yang menyarankan penurunan pangkat sebagai hukuman.

John Anderson

Writer

Explore Topics

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.