Table of Contents
Kasus Kuota Haji: 8.400 Jemaah Reguler Terdampak Penundaan Berangkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masalah yang terjadi terkait penyaluran kuota haji. Perubahan distribusi kuota membuat sejumlah jemaah reguler mengalami kesulitan untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Akibatnya, ratusan ribu calon jemaah terpaksa memperpanjang durasi menunggu tiket haji.
Penundaan Berdampak Serius pada Masa Tunggu Jemaah
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sekitar 8.400 orang dari jemaah reguler yang dijadwalkan berangkat 2024 akhirnya batal berangkat. Mereka harus bergantung pada kuota haji khusus untuk melengkapi keberangkatan mereka.
“Harusnya mereka berangkat tahun 2024, tapi karena antrean jemaah tambah panjang, mereka terpaksa menunda. Padahal kita tidak tahu usia seseorang. Ada yang akhirnya belum sempat berangkat haji karena dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa keadaan ini sangat merugikan masyarakat yang telah menabung lama untuk berangkat haji. Banyak dari mereka mulai menyisihkan dana sejak usia muda, agar bisa memenuhi biaya saat memasuki usia pertengahan. Dengan durasi menunggu yang lebih lama, potensi kerugian terus bertambah.
Perubahan Kuota Haji Tidak Sesuai Kesepakatan
KPK juga menyebutkan bahwa distribusi kuota haji pada 2024 tidak mematuhi keputusan Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI bulan November 2023. Pada saat itu, disepakati bahwa tambahan kuota seharusnya dialokasikan dengan perbandingan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Tapi dalam prakteknya, pembagian kuota haji dilakukan dengan skema 50:50 antara jemaah reguler dan khusus. Hal ini membuat jemaah reguler kewalahan, karena kuota mereka berkurang secara signifikan. Jumlah jemaah haji reguler mencapai 213.320 orang, sedangkan jemaah haji khusus hanya 27.680 orang.
KPK menyoroti bahwa kebijakan pembagian kuota ini berdampak langsung pada peningkatan durasi antrean. Kesepakatan dalam rapat November 2023 dinilai jauh lebih adil, karena lebih banyak kuota dialokasikan untuk jemaah reguler yang memenuhi syarat dan mengajukan permohonan sejak lama.
