Table of Contents
BKSDA Maluku dan BRIN lepasliarkan satwa di hutan adat Desa Karangguli
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pelepasan satwa yang telah diselamatkan ke lingkungan alaminya di hutan adat Desa Karangguli, Kepulauan Aru, Maluku. Kegiatan ini dilakukan setelah satwa-satwa itu disimpan di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo dan menjalani proses pengamatan serta perawatan oleh petugas.
Kondisi satwa sebelum dilepas
“Sebelum dilepas, seluruh satwa telah menjalani observasi dan perawatan intensif untuk memastikan kesehatan serta kemampuan beradaptasi kembali di habitat aslinya,” ungkap Kepala Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki Lebrina Serpara, melalui keterangan pers yang diterima di Ambon, Minggu.
Sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa telah menjalani proses observasi dan perawatan intensif oleh petugas di Stasiun Konservasi Satwa Resor Dobo guna memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan untuk kembali ke alam.
Pelepasan ini melibatkan lima ekor kakatua koki (Cacatua galerita). Meski dinilai berisiko rendah menurut daftar merah IUCN, satwa tersebut tetap dilindungi di Indonesia dan masuk dalam Appendix II CITES.
Kepala Seksi menjelaskan bahwa upaya pelepasan bertujuan menjaga kelestarian satwa liar dan memastikan satwa penyelamatan dapat kembali menjalankan perannya dalam ekosistem. Ia menekankan bahwa hutan adat Karangguli memiliki ekosistem yang terjaga, sehingga cocok sebagai tempat adaptasi.
BKSDA Maluku dan BRIN akan terus memantau satwa yang dilepas untuk memastikan kelangsungan hidup dan proses penyesuaian berjalan baik. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keanekaragaman hayati wilayah Maluku.
Sebagai tambahan, BKSDA mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, perdagangan, atau pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990, pelaku tindakan tersebut bisa dihukum penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
