Table of Contents
Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Jakarta, Kompas.com — Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari evaluasi untuk kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
Proses pengalihan status penahanan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah dimulai hari ini. “KPK melakukan perpindahan penahanan terhadap tersangka YCQ, dari rutan menjadi tahanan rumah,” ujar Budi.
KPK Tunggu Hasil Tes Kesehatan untuk Penahanan
KPK masih menantikan hasil pemeriksaan kesehatan sebagai syarat resmi untuk mengubah status penahanannya. “Kita sama-sama menunggu hasil tes ini,” tambah Budi.
Status Penahanan Yaqut Dirubah Setelah Permohonan Keluarga
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Perubahan ini berdasarkan permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP, permohonan tersebut ditelaah dan diterima,” jelas Budi.
Dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut dikenai pasal tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 622 miliar.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
KPK memastikan penyidikan terhadap kasus kuota haji berjalan sesuai prosedur. “Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus mendukung penanganan perkara ini,” tutup Budi.
