Table of Contents
Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Strategis Indonesia, Beni Sukardis, menyarankan agar pemerintah dan DPR kembali menganalisis perubahan Undang-Undang Peradilan Militer. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kekerasan oleh anggota TNI terhadap warga sipil, seperti kasus serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Dorongan untuk mengaktifkan kembali pembahasan revisi undang-undang peradilan militer menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan antara norma hukum dan praktik di lapangan,” ujar Beni kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).
Meski secara regulasi prajurit yang terlibat pidana umum harus diadili di peradilan sipil, dalam praktiknya masih sering diakui mekanisme UU Peradilan Militer. Hal ini disebabkan karena revisi aturan sudah terhambat sejak lama, menurut Beni.
Beni menekankan bahwa tanggung jawab komando harus diterapkan jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian dari atasan. Ia menegaskan bahwa penerapan hukum internal harus berjalan tegas dan adil guna merespons kecurigaan publik. “Evaluasi menyeluruh dan komitmen reformasi yang konsisten adalah kunci utama, karena tanpa perubahan di bidang ini, upaya reformasi hukum dan lembaga bisa gagal,” tambahnya.
