Table of Contents
THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
Tunjangan Hari Raya (THR) diakui sebagai hak konstitusional pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, dengan tenggat waktu pembayaran paling lama 7 hari sebelum Lebaran. Regulasi ini memastikan bahwa perusahaan wajib mencairkan THR kepada karyawan tepat waktu.
Mekanisme pemotongan pajak terhadap THR karyawan swasta tetap berlaku, dengan implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Sistem ini mengubah cara perhitungan pajak, membuatnya lebih sederhana dibanding metode sebelumnya.
Pajak THR bagi ASN, TNI, dan Polri
Di sisi lain, THR bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, serta Polri tidak dipotong pajak pribadi. Pemerintah (DTP) sepenuhnya menanggung beban pajak ini, sehingga karyawan negeri menerima tunjangan secara utuh saat pencairan.
Sebagai instrumen krusial dalam memenuhi kebutuhan mudik dan hari raya, THR bukan sekadar hadiah sukarela dari perusahaan. Ia merupakan jaminan hukum yang diberikan kepada pekerja.
Klasifikasi TER 2026
Dalam skema TER, perusahaan menghitung pajak THR berdasarkan total penghasilan bulanan, termasuk gaji rutin dan THR. Regulasi ini dibagi menjadi tiga kategori untuk memudahkan identifikasi pajak berdasarkan status PTKP masing-masing individu:
- TER Bulanan Kategori A: Untuk penerima pendapatan dengan PTKP lajang/TK0 atau kawin tanpa tanggungan (K/0).
- TER Bulanan Kategori B: Berlaku bagi pegawai dengan PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- TER Bulanan Kategori C: Diterapkan pada pekerja yang memiliki PTKP K/3 (kawin dengan tiga tanggungan).
Hal menarik yang perlu dicatat adalah adanya ambang batas minimal. THR karyawan swasta hanya dipotong pajak jika total penghasilan tahunan melebihi Rp54 juta. Dalam skala bulanan, jika pendapatan bruto (gaji rutin + THR) berada di rentang Rp6,2 juta hingga Rp6,5 juta, tarif pajaknya sering kali 0%.
Dengan demikian, pekerja bisa menerima THR tanpa pengurangan pajak jika pendapatan bulanan masih di bawah batas tersebut. Namun, bagi mereka yang melebihi ambang, tarif pajak akan berjenjang sesuai ketentuan dalam tabel TER.
Pengawasan Pemerintah
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembayaran THR akan diperketat. Hal ini untuk memastikan perusahaan tidak menunda atau menghindari kewajiban mengeluarkan THR tepat waktu.
“PPh Pasal 21 tetap berlaku untuk THR karyawan swasta, dengan implementasi mekanisme TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023,” tulis Suara.com.
