Table of Contents
Polda Metro Jaya Amankan Sopir Taksi Online yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa seorang sopir taksi daring bernama WAH (39) telah ditangkap di Depok. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Jakarta Pusat. Kasus tersebut memicu perhatian luas terhadap keamanan layanan transportasi online.
Peristiwa Terjadi di Apartemen Istana Harmoni
Korban memesan layanan transportasi daring pada Sabtu, 14 Maret 2026, di kawasan Apartemen Istana Harmoni. Selama perjalanan, WAH menunjukkan tindakan mencurigakan yang membuat korban merasa takut dan cemas. Akhirnya, korban merekam kejadian tersebut dan berusaha melawan sebelum berhasil keluar dari mobil.
“Pelaku diduga memanfaatkan profesi sebagai sopir untuk mengakses korban. Ia mengubah situasi hingga korban berada dalam kondisi rentan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Kasus ini menjadi sorotan setelah video korban viral di media sosial, terutama di akun Instagram @jakarta.trending. Viralitas rekaman tersebut mendorong Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penyelidikan. Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) memeriksa saksi dan melacak keberadaan pelaku.
Bukti Temuan dalam Mobil Pelaku
Dalam operasi penangkapan di Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu, 1 April 2026, petugas menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Di antaranya, plastik klip bekas sabu, alat hisap sabu, obat kuat, serta alat kontrasepsi. Dua unit handphone dan mobil yang diduga digunakan saat kejadian juga diamankan sebagai bukti.
Temuan ini menunjukkan bahwa WAH tidak hanya terlibat dalam pelecehan seksual, tetapi juga mencurigakan dalam kasus pelanggaran hukum lain. Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa barang bukti akan menjadi dasar dalam proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
Langkah Kepolisian untuk Menindak Tegas
Penangkapan WAH menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU TPKS. “Kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap semua pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang bulu,” imbuh Kombes Pol Budi Hermanto.
Imbauan ini bertujuan memastikan masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa. Laporan dapat diajukan melalui layanan 110, yang selalu siap menerima aduan. Keberhasilan penindakan juga menegaskan pentingnya kerahasiaan identitas pelapor untuk melindungi kenyamanan dan keamanan korban.