Table of Contents
Pemprov DKI tegaskan Perda KTR bertujuan tekan angka perokok pemula
Di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa Perda KTR diwujudkan untuk mengurangi jumlah perokok muda. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sri Puji Wahyuni, menjelaskan bahwa aturan ini melarang penampilan produk rokok di tempat penjualan. “Ini langkah berani dan strategis di Jakarta untuk menekan jumlah perokok pemula, yang biasanya melibatkan anak-anak dan remaja,” kata Sri di Jakarta, Minggu.
Perda ini menetapkan larangan menampilkan display rokok di toko-toko dan pusat perbelanjaan, sehingga menjadi tantangan yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya.
Menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, usia pertama kali merokok di Jakarta mencapai 10-14 tahun sebanyak 18,6 persen dan 15-19 tahun sebesar 55,6 persen. Sementara survei Dinas Kesehatan 2017 yang melibatkan 2.113 siswa di Jakarta Barat dan Jakarta Utara menunjukkan 36 persen dari peserta pernah merokok, dengan usia termuda sekitar tujuh tahun.
Sri juga menekankan bahwa kesehatan adalah hak asasi yang harus dijaga. “Kesehatan merupakan investasi penting bagi pembangunan sumber daya manusia,” imbuhnya. Menurutnya, baik perokok aktif maupun pasif memiliki risiko sama mengalami penyakit kronis seperti jantung, stroke, dan hipertensi.
Pemprov DKI Ajak Stakeholder Ciptakan Budaya Sehat
Dalam upaya menciptakan lingkungan sehat, Pemprov DKI mengajak pengelola tempat umum, retailer, serta pelaku usaha bekerja sama menerapkan Perda KTR. Selain itu, Sri meminta aparat pemerintahan daerah, seperti wali kota, camat, dan lurah, untuk memperkuat edukasi dan pengawasan di tingkat masyarakat dengan pendekatan yang humanis namun tegas.
Dia menjelaskan bahwa Perda KTR tidak bertujuan mendiskriminasikan perokok atau membatasi kebebasan mereka, tetapi untuk memastikan setiap warga memiliki akses maksimal pada udara bersih dan gaya hidup sehat.
