Table of Contents
Senin, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Sebagai upaya memudahkan masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Senin di lima titik strategis Jakarta. Layanan ini khusus untuk memperpanjang masa berlaku izin berkendara yang masih valid. Informasi ini diperoleh dari akun X resmi @tmcpoldametro.
Simak lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:
- Wilayah Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Wilayah Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Wilayah Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Wilayah Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Wilayah Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, warga harus membawa beberapa dokumen. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta salinan fotokopinya, serta bukti hasil tes kesehatan dan psikologi. Layanan kios SIM Keliling hanya tersedia untuk pemperpanjangan SIM A dan SIM C, tidak mencakup jenis lain.
Berdasarkan akun X resmi @tmcpoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut: Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, ada tambahan biaya Rp60.000 untuk tes psikologi serta Rp35.000 untuk tes kesehatan. Jika SIM yang dimiliki sudah habis masa berlakunya, pengemudi wajib mengajukan pengurusan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Menurut Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000. Hal ini diterapkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran syarat legal berkendara.
